Beredar video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang pemuda diduga melakukan penistaan terhadap kitab Al-Quran. Aksi dalam video tersebut menimbulkan kecaman luas di masyarakat. Organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kemudian menindaklanjuti dengan laporan resmi. Kasus ini menjadi perhatian serius terkait kerukunan umat beragama. Dalam video yang beredar, seorang pemuda bertelanjang dada dan mengenakan celana dalam terlihat berada di sebuah kamar. Ia memegang mushaf Al-Quran berukuran besar. Pemuda tersebut kemudian menempelkan kitab suci itu ke kemaluannya. Rekaman tersebut memicu kemarahan warga setelah menyebar di media sosial.
Peristiwa dalam video diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Lokasi tersebut menjadi fokus awal penelusuran pihak terkait. Warga setempat dan ormas keagamaan bergerak cepat merespons peredaran video. Keresahan masyarakat mulai terasa di lingkungan sekitar. Ketua Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Tlogosari, Luqman Erfan, memberikan konfirmasi terkait identitas terduga pelaku. Ia membenarkan bahwa orang dalam video diduga merupakan warga setempat. Informasi yang diterima pihaknya mengarah ke Desa Trotosari. Penelusuran awal sudah dilakukan oleh internal ormas. Erfan menyampaikan keterangan secara terbuka saat dikonfirmasi.
“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku aksi tersebut memang warga Desa Trotosari,” kata Erfan pada Senin (12/10/2026) malam. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan lokasi dan asal terduga pelaku. Pihak ormas tidak ingin spekulasi berkembang tanpa dasar. Selain membenarkan informasi, Erfan mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan. Menurutnya, penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan. Langkah hukum resmi diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat. Pencegahan aksi main hakim sendiri menjadi salah satu pertimbangan utama.
GP Ansor Kecamatan Tlogosari memilih jalur hukum sebagai respons. Laporan ke kepolisian disampaikan agar proses berjalan sesuai ketentuan. Ormas keagamaan tidak ingin masyarakat mengambil tindakan di luar hukum. Keadilan melalui mekanisme resmi menjadi prioritas. Peredaran video dugaan penistaan Al-Quran menimbulkan reaksi emosional di kalangan warga. Banyak pihak yang mengecam aksi tersebut melalui berbagai kanal. Namun, tokoh masyarakat dan ormas mengimbau agar tetap menjaga ketertiban. Proses hukum harus diutamakan dibandingkan reaksi spontan. Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, menjadi sorotan setelah video menyebar. Warga setempat diliputi rasa prihatin dan marah. Kehadiran ormas keagamaan membantu menyalurkan aspirasi masyarakat ke jalur formal. Koordinasi dengan aparat kepolisian terus dilakukan.
Luqman Erfan menekankan pentingnya penanganan yang cepat. Keterlambatan dapat memicu ketidakpuasan di tingkat warga. Dengan menindaklanjuti laporan secara resmi, polisi diharapkan memberikan kepastian. Keresahan masyarakat perlu segera diredam melalui proses yang transparan. Aksi dalam video yang menampilkan perlakuan tidak pantas terhadap mushaf Al-Quran dinilai menistakan kesucian kitab. Umat Islam di Bondowoso dan sekitarnya merasa tersinggung. Namun, seluruh pihak diimbau tetap berada dalam koridor hukum. Main hakim sendiri justru akan memperkeruh situasi.
Dengan adanya laporan dari ormas keagamaan, proses penyidikan diharapkan segera dimulai. Identitas lengkap terduga pelaku masih dalam penelusuran aparat. Barang bukti berupa video menjadi salah satu materi yang akan diperiksa. Keterangan saksi dan pihak terkait akan digali lebih lanjut. GP Ansor Tlogosari melalui Luqman Erfan menunjukkan sikap yang bijak. Selain mengecam, mereka mendorong penegakan hukum yang adil. Desakan agar polisi bertindak cepat disampaikan secara terbuka. Pencegahan konflik horizontal menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.