Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran. Rojab menyebut keputusan menurunkan foto Gibran tersebut merupakan sikap politik pribadi. Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerja Rojab.
Foto Gibran yang sebelumnya terpasang di ruang kerja tersebut kemudian disimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk sikap politik yang diambilnya secara pribadi setelah mencermati putusan MK.
"Saya menurunkan foto Wakil Presiden Gibran sebagai sikap politik pribadi saya," ujar Rojab.
Langkah Rojab tersebut dilakukan setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Meski demikian, putusan MK tersebut tidak membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran tetap menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK dalam perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran. Di tengah putusan tersebut, Rojab mengambil sikap berbeda dengan tetap memasang foto Presiden Prabowo di ruang kerjanya. Ia hanya menurunkan foto Gibran dan menyimpannya di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD di tingkat daerah. Namun, Rojab menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadinya dan tidak mewakili kelembagaan DPRD Kota Sukabumi secara keseluruhan. Putusan MK yang menjadi latar belakang sikap Rojab sebelumnya menjadi sorotan karena memuat pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran. Kendati demikian, putusan tersebut tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.