SRAGEN — Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, mendapat teguran setelah diketahui menyewakan truk operasional koperasi untuk mengangkut tebu. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional koperasi tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan lain sebelum adanya ketentuan teknis yang memperbolehkannya.
Camat Gesi Dion Henry Wibowo mengatakan, penyewaan truk tersebut sebenarnya dilakukan dengan tujuan menghasilkan pemasukan bagi Kopdes Merah Putih Srawung. Pendapatan dari penyewaan rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan dan operasional koperasi. Namun, hingga saat ini pembayaran dari kegiatan penyewaan tersebut disebut belum diterima oleh pihak koperasi.
Menurut Dion, langkah yang dilakukan pengurus koperasi tersebut dilandasi niat untuk mengembangkan sumber pendapatan. Namun, penggunaan kendaraan tetap harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Karena belum terdapat ketentuan yang memperbolehkan kendaraan operasional tersebut disewakan untuk mengangkut tebu, pihak kecamatan kemudian memberikan teguran.
“Dia sebenarnya kreatif dan punya niat baik, namun secara juknis belum ada peruntukannya, jadi kami memberikan teguran,” jelas Dion.
Terpisah, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Ari Cahyo mengatakan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih di wilayah Kabupaten Sragen saat ini belum diperbolehkan beroperasi. Larangan tersebut berkaitan dengan proses administrasi kendaraan yang hingga kini disebut masih belum selesai.
Dengan kondisi tersebut, penggunaan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih untuk kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan menjadi perhatian. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan memastikan seluruh kendaraan baru dapat digunakan setelah aspek administrasi dan ketentuan teknis terpenuhi, sehingga pengelolaan aset koperasi dapat berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung tujuan program Kopdes Merah Putih.