Memuat berita

Nasional

Tiga Anggota DPRD TTU Disanksi Pemberhentian Sementara, Keluarga Dokter Icha Nilai Keputusan Tidak Adil

Devi Sry Atmaja · 01 Agustus 2026 · 13:01 WIB · 4 dibaca
Tiga Anggota DPRD TTU Disanksi Pemberhentian Sementara, Keluarga Dokter Icha Nilai Keputusan Tidak Adil

Foto: Detik/Yufengki Bria

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggotanya terkait kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Keputusan dibacakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).

Ketiga anggota dewan yang dikenai sanksi adalah Therensius Lazakar (Fraksi Golkar, anggota Komisi I), Norbertus Tubani (Fraksi PKB, Ketua Komisi III), dan Veronika Lake (Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III). Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berupa intimidasi, penghinaan, ancaman, dan kekerasan verbal terhadap Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Wakil Ketua BKD DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, menyatakan sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD. Meski demikian, ketiga anggota dewan tetap berhak menerima hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kelak tidak terbukti bersalah, mereka berhak mendapat rehabilitasi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Dokter Icha ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri di rumahnya di Perumahan Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026. Keluarga meyakini intimidasi yang dialami almarhumah saat menangani pasien anak korban gigitan ular hijau—keponakan salah satu anggota dewan—menjadi pemicu depresi berat dan tekanan psikologis yang dialaminya.

Namun, keluarga korban menilai keputusan BKD tersebut tidak adil dan terlalu ringan. Mereka menilai pemberhentian sementara yang masih disertai hak keuangan tidak sebanding dengan dampak yang dialami Dokter Icha hingga kehilangan nyawa.

“Keputusan ini tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Kami berharap ada sanksi yang lebih tegas dan proses hukum pidana tetap berjalan,” ujar juru bicara keluarga, Fabianus Banase, menanggapi putusan tersebut.

Keluarga juga meminta Kementerian Dalam Negeri bersikap tegas terkait kasus ini. Mereka menilai putusan BKD diduga sarat kepentingan politik pragmatis dan kurang berpihak pada perlindungan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pimpinan DPRD TTU menyatakan tidak akan melindungi anggota yang terlibat dan menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi. Sementara partai-partai terkait, seperti PDIP, PKB, dan Golkar, telah menyatakan akan memberikan sanksi internal kepada kadernya sesuai tingkat kesalahan.

Proses hukum pidana di kepolisian masih berlangsung. Polres TTU dan Polda NTT terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Publik dan organisasi profesi dokter menuntut perlindungan lebih kuat bagi tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.