Kebijakan kenaikan kelas siswa berpotensi mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka kemungkinan untuk mengakhiri pola siswa yang otomatis naik kelas setiap tahun dan kembali menerapkan mekanisme yang memungkinkan peserta didik tidak naik kelas berdasarkan capaian pembelajaran.
Wacana tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima rekomendasi dari Dewan Pendidikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali. Usulan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat budaya belajar peserta didik.
Mu’ti mengatakan, apabila rekomendasi tersebut disetujui dan menjadi bagian dari hasil KONASPI XII, pemerintah siap menindaklanjutinya. Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua siswa akan secara otomatis naik ke tingkat berikutnya.
"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu’ti dalam agenda KONASPI XII di Bali.
Menurut Mu’ti, perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih serius mengikuti proses pembelajaran. Ia menilai anggapan bahwa seorang siswa akan tetap naik kelas meskipun tidak menunjukkan capaian belajar yang memadai berpotensi mengurangi motivasi untuk belajar secara sungguh-sungguh.
Mu’ti bahkan menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah "RMS", yakni rajin atau malas dianggap sama saja karena pada akhirnya siswa tetap naik kelas. Karena itu, ia ingin peserta didik dibiasakan memiliki budaya belajar yang lebih kuat, tekun, serta memiliki kesiapan untuk berkompetisi.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin, malas sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh," ujar Mu’ti.
Meski demikian, pernyataan mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut pada 2027 belum berarti pemerintah telah menetapkan aturan baru. Kemendikdasmen masih melakukan pengkajian dan belum menentukan secara final bagaimana sistem kenaikan kelas akan diberlakukan apabila usulan tersebut disetujui.
Mu’ti menegaskan pemerintah membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para pakar pendidikan sebelum mengambil keputusan. Artinya, tahun ajaran 2027 saat ini masih menjadi kemungkinan waktu penerapan, bukan kepastian bahwa seluruh sekolah akan langsung menerapkan sistem baru pada tahun tersebut.
Hal tersebut menjadi penting karena mekanisme tidak naik kelas tidak sekadar menyangkut keputusan apakah seorang siswa tetap berada di kelas yang sama atau melanjutkan ke tingkat berikutnya. Pemerintah perlu menentukan indikator yang jelas, objektif, dan dapat diterapkan secara adil untuk menilai capaian belajar siswa.
Kriteria tersebut nantinya juga perlu memperhitungkan perkembangan peserta didik secara menyeluruh. Sistem penilaian tidak cukup hanya melihat satu hasil ujian, tetapi perlu mempertimbangkan proses pembelajaran, capaian kompetensi, kebutuhan pendampingan, serta kondisi masing-masing siswa.
Dalam sistem pembelajaran yang berlaku saat ini, kenaikan kelas tidak semata-mata ditentukan berdasarkan apakah seluruh tujuan pembelajaran telah tercapai. Satuan pendidikan memiliki ruang untuk melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap perkembangan peserta didik dan memberikan pendampingan kepada siswa yang masih membutuhkan penguatan.
Karena itu, apabila kebijakan tidak naik kelas benar-benar diterapkan, perubahan aturan harus disertai mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat sekolah. Guru juga membutuhkan pedoman yang terukur sehingga keputusan mengenai kenaikan kelas tidak menjadi subjektif atau berbeda-beda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Mu’ti juga belum menjelaskan secara rinci jenjang pendidikan mana saja yang nantinya akan terdampak ataupun bagaimana batas capaian yang dapat membuat seorang siswa dinyatakan tidak naik kelas. Pemerintah masih perlu membahas aspek tersebut bersama para ahli sebelum menyusun regulasi.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut nantinya disepakati, cakupannya tidak hanya akan menyasar sekolah negeri. Ia menyebut kebijakan tersebut nantinya dapat berlaku bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, penerapannya tetap menunggu hasil pengkajian dan keputusan resmi pemerintah.
Wacana ini pun memunculkan kembali perdebatan mengenai tujuan kenaikan kelas dalam sistem pendidikan. Di satu sisi, mekanisme tidak naik kelas dinilai dapat memberikan dorongan agar siswa lebih serius belajar dan tidak menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis. Di sisi lain, kebijakan tersebut membutuhkan sistem evaluasi yang matang agar tidak justru membebani siswa yang memiliki kebutuhan belajar berbeda.
Pemerintah karena itu masih memiliki pekerjaan besar sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Selain kajian akademik, diperlukan masukan dari guru, kepala sekolah, orang tua, pemerhati pendidikan, serta para ahli untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengejar angka capaian akademik, tetapi juga mendukung perkembangan siswa secara utuh.
Untuk saat ini, siswa dan orang tua belum perlu menganggap bahwa mulai 2027 pasti akan ada aturan baru yang membuat peserta didik tertentu tinggal kelas. Pemerintah masih berada pada tahap mengkaji rekomendasi tersebut. Keputusan final baru dapat menjadi dasar pelaksanaan setelah seluruh proses kajian, pembahasan, dan penyusunan regulasi selesai.
Jika nantinya disetujui, perubahan tersebut akan menjadi salah satu langkah penting Kemendikdasmen dalam membangun budaya belajar yang lebih kuat. Tantangannya adalah memastikan kebijakan tidak naik kelas benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar mengembalikan sistem lama tanpa evaluasi terhadap kebutuhan peserta didik di era pendidikan saat ini.