Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Rustian meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.51 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Belum ada penjelasan terbuka mengenai materi pemeriksaan yang disampaikan kepada Rustian maupun sejauh mana keterangannya berkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dibahas dalam forum ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan membahas kecukupan bukti sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan dalam operasi dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyitaan uang dan emas tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena penyidik perlu mengungkap asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan hubungan barang bukti dengan transaksi pengadaan yang sedang diperiksa. Namun, nilai dan keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan. Penggunaannya membutuhkan pengelolaan yang akuntabel agar bantuan dan kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi secara tepat waktu serta sesuai peruntukan.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana kebencanaan menjadi perhatian serius karena anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. Proses pengadaan dituntut berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Meski demikian, penyidikan masih diperlukan untuk memastikan bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta berapa nilai kerugian negara apabila ditemukan kerugian dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Pemeriksaan terhadap Rustian sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum seseorang dalam perkara ini harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan. Karena itu, keterlibatan setiap pihak perlu ditempatkan sesuai status hukum masing-masing.
KPK selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi, memeriksa dokumen pengadaan, menelusuri aliran uang, serta menganalisis barang bukti yang telah disita. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana darurat sangat penting agar anggaran yang disediakan pemerintah benar-benar mendukung kebutuhan penanganan bencana dan tidak disalahgunakan.
Dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai identitas para tersangka, konstruksi dugaan korupsi, serta rincian barang bukti yang telah diamankan. KPK diharapkan mengungkap perkara tersebut secara terang berdasarkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.