Memuat berita

Seleb

Sertifikat Vila Masih di Tangan Sarwendah, Kuasa Hukum Ungkap Syarat Ruben Onsu Jika Ingin Menjual Aset

Fazlur Rahman · 07 Oktober 2026 · 22:28 WIB · 2 dibaca
Sertifikat Vila Masih di Tangan Sarwendah, Kuasa Hukum Ungkap Syarat Ruben Onsu Jika Ingin Menjual Aset

Foto: Tribunnews

Persoalan aset kembali mewarnai hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi berpisah. Kali ini, keberadaan sertifikat vila yang masih berada di tangan Sarwendah menjadi sorotan setelah Ruben Onsu disebut meminta dokumen tersebut untuk keperluan penjualan aset.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, memberikan penjelasan mengenai alasan sertifikat vila tersebut belum diserahkan kepada pihak Ruben. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua pihak dan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39 atau Akta 39.

Jaenudin menyebut permintaan Ruben untuk mendapatkan sertifikat vila merupakan hal yang sah untuk disampaikan. Namun, menurutnya, ada kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan mengenai sertifikat aset tersebut dilanjutkan.

“Jadi selesaikan dulu, gitu lho, cicilannya. Nanti baru berbicara, sertifikat ini harus ke mana, sertifikat ini harus ke mana,” ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Penjelasan tersebut berkaitan dengan polemik kewajiban pembayaran cicilan bank yang saat ini menjadi inti gugatan Sarwendah terhadap Ruben. Pihak Sarwendah menyebut dalam Akta 39 terdapat kewajiban Ruben untuk menyelesaikan pembayaran cicilan tertentu yang berkaitan dengan aset yang telah dibagi.

Jaenudin sebelumnya menjelaskan, cicilan tersebut disebut tidak lagi dibayarkan sejak periode yang dipersoalkan pihak Sarwendah. Kondisi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap aset yang telah menjadi bagian Sarwendah karena berpotensi menghadapi persoalan apabila kewajiban kepada bank tidak diselesaikan.

Karena itu, pihak Sarwendah memilih mempertahankan posisi mereka terhadap aset tersebut sembari meminta Ruben menjalankan kewajiban sebagaimana yang mereka tafsirkan tertuang dalam Akta 39.

Polemik semakin mencuat setelah Ruben disebut memiliki rencana menjual vila untuk membantu menyelesaikan sejumlah tanggungan keuangan. Namun, rencana tersebut bersinggungan dengan persoalan dokumen kepemilikan karena sertifikat vila masih berada di tangan Sarwendah.

Bagi pihak Sarwendah, persoalan sertifikat tidak semata-mata mengenai siapa yang memegang dokumen tersebut. Jaenudin menekankan adanya tahapan kewajiban yang menurut pihaknya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sertifikat dibicarakan lebih jauh.

Persoalan ini juga berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang telah didaftarkan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Jaenudin menegaskan gugatan tersebut bukanlah upaya untuk memperebutkan kembali harta bersama. Menurut dia, pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben sudah dituangkan dalam kesepakatan. Gugatan justru diajukan karena pihak Sarwendah menilai ada kewajiban dalam Akta 39 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gono-gini,” kata Jaenudin.

Menurut Jaenudin, inti gugatan adalah meminta agar komitmen yang telah dituangkan dalam Akta 39 kembali dijalankan. Dengan demikian, pihak Sarwendah ingin memastikan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat tetap memiliki konsekuensi dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Di sisi lain, kubu Ruben Onsu memiliki penafsiran berbeda mengenai kewajiban pembayaran cicilan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menyatakan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab bersama para pihak hingga lunas. Menurutnya, ketentuan dalam Akta 39 memuat frasa yang menunjukkan adanya kewajiban kedua pihak.

Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian menjadi salah satu pangkal persoalan. Pihak Sarwendah berpegang pada tafsir bahwa Ruben memiliki kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati, sementara kubu Ruben menilai kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Jaenudin mengatakan perbedaan tafsir terhadap Akta 39 pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum. Pihaknya menghormati pembelaan Ruben maupun kuasa hukumnya, tetapi tetap mempertahankan argumentasi yang menjadi dasar gugatan Sarwendah.

Selain persoalan sertifikat vila, pihak Sarwendah juga tengah berupaya mencegah aset yang disebut telah menjadi bagian mereka terkena risiko lelang. Jaenudin menyebut apabila aset sampai dilelang, nilai jualnya berpotensi turun sehingga dapat merugikan pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan, Bank BCA juga ditarik sebagai turut tergugat. Langkah tersebut berkaitan dengan persoalan cicilan dan status aset yang menjadi bagian dari sengketa hukum antara Sarwendah dan Ruben.

Sidang perdana perkara wanprestasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap awal, persidangan akan membahas kelengkapan serta legal standing para pihak sebelum perkara masuk ke pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, polemik sertifikat vila yang masih berada di tangan Sarwendah kini tidak berdiri sendiri. Persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan kesepakatan setelah perceraian, terutama terkait kewajiban cicilan dan pengelolaan aset.

Penyelesaian perkara di pengadilan nantinya akan menjadi penentu mengenai bagaimana kewajiban yang tercantum dalam Akta 39 harus dilaksanakan. Sementara proses hukum berjalan, pihak Sarwendah menegaskan bahwa mereka ingin aset yang telah menjadi haknya tetap terlindungi, sedangkan pihak Ruben masih mempertahankan pandangan berbeda mengenai kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.