JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan itu mulai disidangkan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pelaporan terhadap seluruh hakim konstitusi.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, mengatakan pihaknya menilai sembilan hakim MK telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal dengan nama Sapta Karsa Hutama.
“Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan dalam persidangan.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti dalam laporan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi hakim. Pihak pengadu menduga terdapat tekanan dari berbagai pihak selama proses pemeriksaan dan persidangan perkara sengketa ijazah Gibran. Tekanan yang dimaksud disebut berasal dari ruang publik, media, hingga kepentingan politik. Selain itu, pengadu juga menyinggung adanya dugaan iming-iming berupa uang yang disebut berkaitan dengan salah satu pemohon dalam perkara sengketa ijazah tersebut.
“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” lanjut Saddan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi. Pihak pengadu menilai independensi hakim merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Selain persoalan independensi, pengadu juga mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan syarat administratif calon presiden dan wakil presiden. Menurut pihak pelapor, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan administratif pasangan calon dalam pemilu bukan merupakan kewenangan MK.
Pihak pengadu menilai kewenangan tersebut berada pada lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pelapor pun menilai pemeriksaan perkara sengketa ijazah Gibran oleh MK berpotensi melampaui batas kewenangan lembaga tersebut. Argumen itu menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam laporan etik terhadap sembilan hakim konstitusi.
Laporan terhadap seluruh hakim MK tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam konteks pencalonannya sebagai wakil presiden. Dalam sidang perdana MKMK, pihak pengadu menyampaikan dalil-dalil yang menjadi dasar laporan. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan terbukti.
MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi. Proses tersebut menjadi mekanisme internal untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas hakim Mahkamah Konstitusi. Laporan terhadap sembilan hakim ini menjadi sorotan karena menyangkut seluruh hakim konstitusi yang menangani perkara terkait. Pemeriksaan oleh MKMK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pihak pengadu sekaligus memastikan proses persidangan di MK berjalan sesuai prinsip independensi dan kode etik hakim.
Untuk saat ini, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menjadi materi pemeriksaan MKMK. Kebenaran mengenai tudingan tekanan, dugaan iming-iming uang, maupun dugaan pelampauan kewenangan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan persidangan etik yang berlangsung.