Memuat berita

Nasional

Said Iqbal: UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Masa PKWT Maksimal 4 Tahun

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:54 WIB · 2 dibaca
Said Iqbal: UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Masa PKWT Maksimal 4 Tahun

Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan mengatur batas maksimal masa kerja pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama empat tahun. Menurut Said, pekerja yang telah melewati masa kerja maksimal tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap apabila perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja yang bersangkutan.

Said menjelaskan, ketentuan mengenai PKWT dalam aturan baru tersebut membagi masa kerja pekerja kontrak ke dalam tiga periode. Pada dua tahun pertama, pekerja menjalani masa kontrak awal sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dengan perusahaan. Setelah masa kontrak pertama berakhir, perusahaan masih dapat memperpanjang hubungan kerja sebanyak dua kali. Masing-masing perpanjangan diberikan dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

Dengan skema tersebut, total masa kerja seorang pekerja dengan status PKWT tidak dapat melebihi empat tahun. Setelah batas maksimal itu tercapai, pekerja yang masih dibutuhkan perusahaan disebut dapat beralih status menjadi pekerja tetap. Said mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan pekerja dan perusahaan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan yang baru. Pengaturan mengenai batas masa kontrak diharapkan memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja pekerja.

Bagi pekerja, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui batas waktu hubungan kerja dalam skema PKWT. Sementara bagi perusahaan, pengaturan ini menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan tenaga kerja serta status pekerja setelah masa kontrak berakhir. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengikuti mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan juga perlu memastikan setiap perjanjian kerja dibuat sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan terkait status dan hak pekerja.

Said menegaskan, jika setelah masa PKWT maksimal empat tahun perusahaan masih membutuhkan pekerja tersebut, maka pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Ketentuan ini disebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pekerja yang selama ini berada dalam status kontrak.