Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Meski Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah berkali-kali mendorong agar RUU tersebut segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berjalan lambat dan penuh perdebatan.
Sejumlah anggota DPR menilai pembahasan harus dilakukan secara cermat dan mendalam. Mereka menekankan pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait perlindungan hak kepemilikan, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi senjata ampuh bagi penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pendukung RUU berargumen bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Namun, para pengkritik khawatir jika RUU ini disahkan tanpa pengaturan yang ketat, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Isu utama yang menjadi perdebatan meliputi, hak kepemilikan yakni bagaimana mekanisme perlindungan terhadap aset milik pihak ketiga yang tidak terlibat pidana. Kedua, asas Praduga Tak Bersalah yang mencakup apakah perampasan aset dapat dilakukan sebelum ada putusan pengadilan. Selanjutnya, kepastian Hukum atas standar pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Pemerintah terus mendorong agar RUU ini dapat segera rampung. Presiden Prabowo sebelumnya menekankan bahwa perampasan aset merupakan bagian penting dari reformasi penegakan hukum untuk menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Sementara itu, masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi mendesak DPR agar tidak terlalu lama membahas RUU ini. Mereka berharap undang-undang yang dihasilkan nantinya tetap progresif namun tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RUU ini menyatakan akan terus melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akademisi, dan praktisi hukum.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi ujian bagi komitmen DPR dan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan demokrasi.