Memuat berita

Nasional

Rieke Peringatkan Pembongkaran Lapas Cibinong: Jangan Sampai Barang Bukti Hilang

Fazlur Rahman · 01 Oktober 2026 · 11:45 WIB · 2 dibaca
Rieke Peringatkan Pembongkaran Lapas Cibinong: Jangan Sampai Barang Bukti Hilang

Foto: Metro TV

Pembongkaran hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang berada di dalam bangunan tersebut terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Permintaan itu disampaikan Rieke saat Komisi XIII melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, langkah tersebut penting karena keberadaan bangunan dan fasilitas di dalamnya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

Rieke menegaskan pembongkaran bangunan tidak boleh membuat barang-barang yang dapat berkaitan dengan proses pemeriksaan ikut hilang atau tidak terlacak. Ia secara khusus meminta fasilitas seperti pendingin ruangan atau AC, sofa, televisi layar lebar, serta berbagai perabot lainnya dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu.

"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

Politikus PDI Perjuangan tersebut bahkan mengingatkan bahwa pembongkaran sebelum dilakukan pencatatan secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan. Menurut Rieke, pembongkaran yang dilakukan tanpa dokumentasi dan inventarisasi dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti.

"Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti," ujar Rieke.

Meski memberikan peringatan tersebut, Rieke mengatakan dirinya telah memperoleh jaminan dari pihak terkait bahwa barang-barang yang berada di dalam hunian tersebut telah dicatat dan diinventarisasi untuk kepentingan proses investigasi. Dengan demikian, perhatian DPR tidak hanya tertuju pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memastikan setiap benda yang dikeluarkan tetap dapat ditelusuri dan tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan juga menyatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan. Kemenimipas menyebut proses dokumentasi dan pemeriksaan telah dilakukan sebelum pembongkaran.

Pembongkaran sendiri dilakukan pada Rabu siang menggunakan alat berat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memantau langsung proses tersebut bersama jajaran Komisi XIII DPR. Ekskavator mulai merobohkan bangunan dari salah satu rumah dinas sebelum berlanjut ke unit lainnya.

Sebelum alat berat dikerahkan, sejumlah barang dari dalam bangunan telah dikeluarkan. Perabot yang diangkut antara lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, AC, sofa, serta berbagai perlengkapan lain yang berada di dalam hunian. Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar menggunakan kendaraan untuk diamankan.

Keberadaan hunian tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi dan menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas dan menjadi perhatian Komisi XIII DPR.

Persoalan tidak hanya menyangkut kemewahan fasilitas, tetapi juga status bangunan. Berdasarkan pemeriksaan sementara Kemenimipas, bangunan yang menjadi objek pembongkaran tidak tercatat sebagai barang milik negara dan pembangunannya disebut dilakukan secara swadaya, bukan menggunakan APBN. Pemerintah masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di lingkungan lapas.

Komisi XIII DPR juga masih menunggu hasil investigasi Kemenimipas sebelum membahas persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada Senin (5/10/2026) untuk membahas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Rapat tersebut akan menjadi bagian penting untuk mencocokkan berbagai informasi yang telah diperoleh dari lapangan. Komisi XIII sebelumnya menyoroti adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Kemenimipas mengenai kondisi fasilitas di Lapas Cibinong. Karena itu, DPR meminta setiap perbedaan informasi diverifikasi berdasarkan keterangan, dokumen, serta bukti fisik yang tersedia.

Rieke sendiri menilai persoalan di Lapas Cibinong menunjukkan pentingnya sistem pendataan pemasyarakatan yang terintegrasi. Menurutnya, informasi mengenai bangunan, fasilitas, penghuni, hingga pengelolaan lapas perlu tercatat dalam sistem yang dapat ditelusuri sehingga pemeriksaan terhadap suatu fasilitas tidak bergantung pada data yang terpisah-pisah.

Dengan demikian, pembongkaran hunian mewah tersebut bukan menjadi akhir dari proses pemeriksaan. Setelah bangunan diratakan, penelusuran terhadap asal-usul bangunan, pihak yang membangun dan menggunakan, status fasilitas, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan masih harus diselesaikan.

Bagi Komisi XIII, memastikan barang-barang yang telah dikeluarkan tetap tercatat menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dokumentasi, inventarisasi, dan pengamanan barang diperlukan agar pemeriksaan tetap dapat berjalan meskipun bangunan fisiknya sudah tidak ada.

Kini, proses selanjutnya berada pada tahap pendalaman hasil investigasi. Komisi XIII DPR akan meminta penjelasan Kemenimipas mengenai temuan dan bukti yang telah dikumpulkan, sementara pihak terkait masih harus menelusuri secara menyeluruh bagaimana hunian dengan berbagai fasilitas tersebut dapat berdiri dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.