Memuat berita

Nasional

PT Lokta Karya Perbakin Buka Suara soal Temuan 995 Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Jaksel

Devi Sry Atmaja · 07 Agustus 2026 · 15:26 WIB · 3 dibaca
PT Lokta Karya Perbakin Buka Suara soal Temuan 995 Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Jaksel

Foto: Istimewa

Jakarta – PT Lokta Karya Perbakin angkat bicara terkait temuan sekitar 995 airsoft gun dan sejumlah barang lain di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut menyatakan ratusan airsoft gun yang ditemukan memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut. Direktur Utama sekaligus kuasa hukum Komisaris Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengatakan airsoft gun tersebut merupakan bagian dari program kegiatan olahraga menembak yang diselenggarakan pihaknya bersama sekolah sejak 2020.

Menurut Alhadid, kegiatan ekstrakurikuler tersebut berjalan selama beberapa tahun sebelum akhirnya berhenti setelah pembina kegiatan menembak, Suryo, meninggal dunia pada 2024. Setelah kegiatan tidak lagi berjalan, ratusan airsoft gun tersebut tetap berada di lingkungan sekolah.

"Airsoft gun tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak. Kami memiliki dokumen perizinan atas kepemilikan dan penggunaannya," ujar Alhadid.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi ratusan airsoft gun yang diamankan polisi saat ini sudah tidak layak digunakan. Menurutnya, sebagian besar barang tersebut mengalami kerusakan karena lama tidak dipakai dan mengalami karat. Terkait temuan lain berupa senjata api, narkotika, dan sejumlah barang lainnya, Alhadid menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin. Ia menyebut senjata api yang ditemukan memiliki pihak pemilik dan dokumen izin tersendiri, sementara pihaknya tidak mengetahui asal-usul barang lain yang ditemukan di lokasi.

"Untuk barang-barang lain di luar airsoft gun, kami tidak mengetahui keberadaannya dan tidak memiliki kaitan dengan perusahaan," katanya.

Alhadid juga menduga munculnya kembali persoalan tersebut berkaitan dengan adanya sengketa kepengurusan yayasan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengklaim PT Lokta Karya Perbakin sudah tidak lagi menguasai lingkungan sekolah tersebut sejak April 2026. Menurutnya, sejak tidak lagi memiliki kendali atas area sekolah, pihak perusahaan tidak mengetahui kondisi maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat terkait temuan berbagai jenis barang, termasuk airsoft gun dan senjata api, yang tersimpan di salah satu ruangan yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seluruh barang temuan tersebut telah diamankan oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, status kepemilikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penyimpanan barang-barang tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi seluruh barang bukti yang ditemukan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.