Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik mengenai wacana penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180 hingga 220 kursi. Ia menegaskan, usulan yang menjadi perhatian pemerintah daerah bukan semata-mata menambah jumlah kursi, melainkan mempertahankan jumlah anggota dewan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 106 kursi.
Pramono menjelaskan, polemik tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Perubahan aturan itu berpotensi menyebabkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang dari 106 menjadi sekitar 85 kursi apabila tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah keterwakilan legislatif di Ibu Kota.
Menurut Pramono, DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan aspirasi agar jumlah kursi tetap mengacu pada komposisi yang berlaku saat Pemilu 2024. Karena itu, ia menilai isu tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa DPRD secara resmi telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah anggotanya hingga lebih dari 200 orang.
"Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," ujar Pramono, seperti dikutip dari pemberitaan ANTARA pada Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berdiskusi dengan DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan adalah mengembalikan jumlah kursi seperti pada Pemilu 2024, bukan menetapkan penambahan hingga 180 atau 220 kursi.
Wacana peningkatan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta mencuat setelah pimpinan DPRD menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026). Dalam forum itu, muncul simulasi penambahan kursi menjadi 180 hingga 220 anggota berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan keterwakilan anggota legislatif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menjelaskan, angka 180 hingga 220 kursi tersebut masih berupa usulan dan kajian, bukan keputusan final. Menurutnya, pembahasan itu merupakan bagian dari upaya mengevaluasi aturan mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta dalam revisi UU DKJ.
Wibi mengatakan, Jakarta memiliki jumlah penduduk yang hampir mencapai 11 juta jiwa, tetapi tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten maupun kota. Akibatnya, fungsi representasi politik masyarakat di seluruh wilayah Jakarta terkonsentrasi pada DPRD provinsi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota dewan yang proporsional dengan jumlah penduduk dan beban kerja legislatif.
Dalam pembahasan di Baleg DPR, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Aziz, sebelumnya memaparkan simulasi perubahan rasio keterwakilan dari satu anggota dewan untuk sekitar 100.000 penduduk menjadi satu anggota untuk 50.000 hingga 60.000 penduduk. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta diperkirakan dapat mencapai 180 sampai 220 orang.
Namun, usulan tersebut berbeda dengan penegasan Pramono mengenai aspirasi untuk mempertahankan 106 kursi. Perbedaan penekanan ini menjadi penting karena angka 180 hingga 220 merupakan opsi yang muncul dalam pembahasan, sedangkan jumlah kursi yang akan ditetapkan tetap bergantung pada proses revisi undang-undang dan keputusan resmi pembentuk undang-undang.
Persoalan ini berakar pada perubahan ketentuan dalam regulasi mengenai Jakarta. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengatur mekanisme yang memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk. Sementara itu, ketentuan dalam UU DKJ yang lebih baru dinilai belum secara tegas mempertahankan formula tersebut. Situasi inilah yang mendorong DPRD DKI meminta agar ketentuan mengenai jumlah kursi kembali diperjelas.
Bagi Jakarta, persoalan jumlah kursi DPRD bukan hanya menyangkut komposisi lembaga legislatif, tetapi juga bagaimana aspirasi warga dapat terwakili secara efektif. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten atau kota, DPRD provinsi menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Meski demikian, wacana penambahan kursi hingga 220 anggota belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah berlaku. Usulan tersebut masih harus melalui pembahasan legislasi, termasuk penentuan formula yang akan digunakan untuk menghitung jumlah anggota DPRD pada pemilu mendatang.
Penjelasan Pramono diharapkan dapat meluruskan persepsi publik mengenai polemik tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan persoalan ini sebagai pembahasan mengenai kepastian aturan dan keterwakilan warga, sedangkan keputusan akhir mengenai jumlah kursi DPRD tetap menunggu proses pembahasan revisi UU DKJ di tingkat pusat.