Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari posisi tersebut menyusul status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo pada Rabu (4/11/2026) pagi. Keputusan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkembangan perkara hukum yang menjeratnya. Menurut dia, terdapat konsekuensi terhadap jabatan yang diemban Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo.
Ia kemudian menegaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Dengan ditandatanganinya keputusan tersebut, Listyo tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan KSP.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas KSP tetap berjalan, Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Penunjukan sementara ini dimaksudkan untuk mengisi posisi yang kosong hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
“Dan untuk selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” kata Prasetyo.
Ariyo Windutomo bukan sosok baru di lingkungan Istana Kepresidenan. Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), posisi yang telah diembannya sejak November 2024. Pada 2026, Ariyo diketahui berpangkat Letnan Jenderal TNI.
Pengalaman Ariyo di lingkungan Istana menjadi salah satu latar belakang penugasannya untuk sementara mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan. Dalam kapasitas tersebut, ia akan menjalankan tugas-tugas KSP agar fungsi koordinasi dan pengelolaan isu strategis di lingkungan kepresidenan tetap berlangsung.
Pergantian pimpinan KSP ini merupakan perkembangan lanjutan dari kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo. Sebelumnya, mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya juga telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum Keppres ditandatangani, Istana telah menyampaikan bahwa proses pemberhentian Listyo dari jabatan KSP sedang dipersiapkan. Pemerintah kemudian mengambil keputusan pada Rabu pagi sekaligus menunjuk Ariyo sebagai pelaksana tugas untuk menjaga kesinambungan pekerjaan di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Meski demikian, penunjukan Ariyo saat ini masih berstatus pelaksana tugas. Pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan definitif untuk menggantikan Listyo.