Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah memiliki kemampuan anggaran untuk menaikkan gaji guru, pegawai negeri sipil (PNS), hakim, jaksa, hingga anggota kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan Prabowo muncul bersamaan dengan penyerahan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Selain berhasil mengumpulkan penerimaan dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan, pemerintah juga mengumumkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 259 ribu hektare.
Prabowo menilai upaya penertiban kawasan hutan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk generasi mendatang.
“Terima kasih Satgas PKH. Untuk kesekian kali saya sampaikan, teruskan pekerjaan saudara. Teruskan. Apa yang saudara kerjakan, ingat, apa yang kau lakukan menyelamatkan anak dan cucu kita. Jutaan hektar yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara, itu adalah tabungan bangsa. Saudara menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita,” kata Prabowo.
Presiden kemudian menegaskan bahwa pengembalian kekayaan negara dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program prioritas. Salah satu yang disorot adalah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan aparatur negara melalui kenaikan gaji.
“Kita akan punya uang untuk naikin gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah kelompok profesi yang berperan penting dalam pelayanan publik, mulai dari guru yang menjalankan fungsi pendidikan hingga hakim, jaksa, dan polisi yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan keamanan.
Meski demikian, pernyataan Prabowo mengenai ketersediaan anggaran tersebut belum disertai rincian mengenai besaran kenaikan gaji, jadwal pelaksanaan, ataupun mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi masing-masing kelompok profesi. Karena itu, realisasi kebijakan tersebut masih perlu menunggu keputusan dan pengumuman resmi pemerintah.
Tidak hanya menyinggung kenaikan gaji, Prabowo juga menyebut bahwa negara harus memiliki kemampuan keuangan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan tersedianya anggaran untuk membantu warga yang kelaparan, membangun rumah, memperbaiki jaringan irigasi, serta mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
Prabowo menekankan bahwa berbagai program tersebut membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan kekayaan negara dikelola secara optimal dan tidak dibiarkan dinikmati melalui kegiatan ilegal.
Ia juga meminta Satgas PKH melanjutkan pekerjaan penertiban kawasan hutan. Presiden menilai penguasaan kembali lahan dan penagihan denda dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan uang senilai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada negara. Menurut keterangan pemerintah, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, termasuk penagihan denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Agung, serta penerimaan pajak.
Dengan demikian, angka Rp13,24 triliun itu tidak seluruhnya berasal dari denda administratif kehutanan, melainkan merupakan gabungan penerimaan dari sejumlah sumber yang diserahkan dalam kegiatan tersebut.
Selain penyerahan uang, pemerintah mengumumkan penguasaan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan perkebunan dan pertambangan. Dari total tersebut, sekitar 140.762 hektare merupakan kawasan bekas kegiatan perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola melalui Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, sekitar 118.256,74 hektare yang masuk kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani upaya pemulihan melalui reforestasi di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan. Adapun sekitar 211,95 hektare yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan juga diserahkan kepada kementerian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah menyumbangkan kembali kekayaan negara dengan nilai total sekitar Rp52 triliun selama dua tahun bekerja. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam.
Menurut Presiden, dana dan aset yang berhasil diselamatkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam membiayai pembangunan jangka panjang. Pemanfaatannya diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan ketahanan lingkungan.
Pernyataan mengenai kenaikan gaji guru hingga aparat penegak hukum pun memunculkan harapan di tengah masyarakat. Namun, besarnya manfaat yang akan dirasakan publik nantinya bergantung pada kebijakan lanjutan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan program secara konkret.
Bagi para guru, PNS, hakim, jaksa, dan polisi, kepastian mengenai kenaikan gaji tentu menjadi hal yang dinantikan. Di sisi lain, masyarakat juga berharap pengembalian kekayaan negara benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan membantu kelompok rentan yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan keberhasilan penyelamatan aset dan penerimaan negara dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata. Dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran, upaya penertiban kawasan hutan diharapkan tidak berhenti pada pengembalian uang dan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.