Memuat berita

Nasional

Prabowo Ingin Korban Narkoba Direhabilitasi, Yusril Wacanakan Pulau Kosong Jadi Pusat Pemulihan

Fazlur Rahman · 10 Oktober 2026 · 12:33 WIB · 2 dibaca
Prabowo Ingin Korban Narkoba Direhabilitasi, Yusril Wacanakan Pulau Kosong Jadi Pusat Pemulihan

Foto: Antara News

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah pendekatan penanganan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Pemerintah ingin mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan agar korban tidak hanya berhadapan dengan hukuman penjara, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Yusril menyampaikan gagasan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Menurutnya, rehabilitasi yang direncanakan tidak terbatas pada pemulihan kondisi kesehatan akibat ketergantungan narkotika. Program itu juga diarahkan untuk mencakup pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan yang dapat menjadi bekal peserta setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.

Pendekatan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan narkotika secara lebih menyeluruh. Sebab, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan, kondisi sosial, dan kemampuan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Dalam gagasan yang diungkap Yusril, pemerintah turut mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi. Wilayah kepulauan yang belum banyak dimanfaatkan disebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi tempat pemulihan dengan kegiatan pembinaan yang terstruktur. Meski demikian, gagasan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi lokasi, fasilitas, sumber daya manusia, dan pembiayaan.

Yusril bahkan sempat berkelakar mengenai keberadaan buaya di pulau-pulau tersebut. Ia menyinggung kemungkinan pengembangan peternakan buaya dan pertanian sebagai bagian dari kegiatan produktif yang dapat diperkenalkan kepada peserta rehabilitasi. Gagasan itu menggambarkan kemungkinan menggabungkan proses pemulihan dengan pembelajaran keterampilan yang dapat digunakan untuk membangun kemandirian setelah program berakhir.

Kegiatan pertanian, misalnya, berpotensi menjadi sarana pelatihan kerja sekaligus memberikan pengalaman dalam mengelola usaha produktif. Namun, pelaksanaannya tentu perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, ketersediaan lahan, kebutuhan pasar, serta standar keselamatan. Adapun pengembangan peternakan buaya memerlukan kajian tersendiri terkait perizinan, keamanan, kesejahteraan satwa, dan kompetensi pengelola.

Gagasan rehabilitasi tersebut juga berkaitan dengan persoalan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Yusril menyoroti banyaknya penghuni lapas dan rutan yang terjerat perkara narkotika. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya mengevaluasi pendekatan penanganan, terutama bagi orang yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan dan membutuhkan pemulihan.

Selama ini, perkara narkotika melibatkan kategori dan tingkat keterlibatan yang beragam, mulai dari penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi hingga peredaran gelap dan jaringan perdagangan narkotika. Karena itu, penerapan rehabilitasi perlu disertai kriteria yang jelas agar korban yang membutuhkan perawatan memperoleh penanganan yang tepat, sementara pelaku peredaran gelap tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yusril, program rehabilitasi tersebut juga berpotensi melibatkan TNI melalui pelaksanaan tugas nonperang. Keterlibatan itu dapat dikaitkan dengan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kedisiplinan, serta kegiatan pelatihan yang membantu peserta membangun kebiasaan dan keterampilan baru. Polri dan instansi lain juga disebut berpotensi dilibatkan dalam skema yang sedang dipertimbangkan.

Meski demikian, pelibatan TNI dan Polri masih memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pelaksanaan, serta dasar hukum yang mengaturnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap instansi bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Penanganan medis dan psikologis, misalnya, harus tetap melibatkan tenaga profesional dengan kompetensi yang sesuai, sedangkan kegiatan pembinaan dan pelatihan dapat dirancang bersama lembaga terkait.

Yusril meminta agar gagasan tersebut turut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Salah satu opsi yang muncul adalah pembentukan badan rehabilitasi narkotika nasional yang secara khusus menangani perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program pemulihan. Namun, bentuk kelembagaan, kewenangan, serta hubungan badan tersebut dengan instansi yang sudah ada masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Pembentukan lembaga khusus berpotensi menjadi salah satu cara untuk memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam menangani rehabilitasi. Program pemulihan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, hukum, sosial, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Tanpa koordinasi yang jelas, layanan rehabilitasi berisiko berjalan tidak merata atau tidak berkelanjutan setelah peserta menyelesaikan program.

Selain menyediakan fasilitas, pemerintah juga perlu memperhatikan tahapan pemulihan setelah rehabilitasi. Peserta membutuhkan pendampingan agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, mengakses pekerjaan, serta menghindari risiko kembali menggunakan narkotika. Pelatihan keterampilan akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan kesempatan kerja, dukungan sosial, dan pemantauan yang sesuai.

Sementara itu, gagasan penggunaan pulau kosong belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang sudah siap diterapkan. Pemerintah masih perlu menilai kelayakan lokasi, akses transportasi, ketersediaan air bersih, fasilitas kesehatan, tenaga rehabilitasi, serta sistem pengawasan. Penempatan peserta di wilayah terpencil juga harus memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan perawatan yang layak, berkomunikasi dengan keluarga, dan memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi.

Jika dirancang secara matang, pendekatan rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan narkotika sekaligus membuka kesempatan bagi korban untuk kembali berfungsi secara sosial. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditempatkan di fasilitas rehabilitasi atau berkurangnya penghuni lapas. Pemerintah juga perlu menilai keberhasilan pemulihan, keberlanjutan keterampilan, akses terhadap layanan kesehatan, dan kemampuan peserta menjalani kehidupan tanpa kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.

Gagasan yang disampaikan Yusril kini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan pembaruan kebijakan narkotika. Dengan revisi undang-undang yang mempertimbangkan rehabilitasi, pemerintah diharapkan dapat merumuskan batas yang tegas antara penanganan korban penyalahgunaan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Meski masih membutuhkan kajian serta dasar hukum yang kuat, arah kebijakan ini menunjukkan adanya dorongan untuk menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.