Memuat berita

Nasional

Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang

Devi Sry Atmaja · 12 Oktober 2026 · 20:36 WIB · 4 dibaca
Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang

Foto: Detiknews

Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi saat pembubaran ibadah jemaat gereja Kristen GKPI. Insiden tersebut terjadi pada 22 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di Rajeg, Tangerang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berjalan. Kasus ini menjadi sorotan terkait toleransi beragama. Dalam kejadian itu, Aji ikut menggeruduk kegiatan ibadah jemaat GKPI. Ia membawa senjata tajam saat aksi tersebut berlangsung. Kehadiran sejumlah orang yang membubarkan ibadah memicu ketegangan di lokasi. Jemaat yang sedang beribadah merasa terintimidasi.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama kemudian melaporkan penggerudukan ini ke polisi. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Aji Cahyono Putra menjadi salah satu yang diperiksa. Usai kejadian, Aji menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatannya dalam penggerudukan. Ia menjelaskan alasan membawa senjata tajam pada saat itu.

“Saya pulang haul dan saya habis ngebabatin rumput, saya membawa senjata tajam, saya minta maaf,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan.

Kasus ini telah melalui proses mediasi antara pihak-pihak terkait. Jemaat GKPI Rajeg sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan kegiatan keagamaan. Suasana damai menjadi harapan bersama. Pemerintah setempat berupaya menyediakan tempat baru untuk ibadah jemaat GKPI. Upaya ini merupakan bagian dari penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses hukum terhadap Aji tetap berjalan sesuai ketentuan. Mediasi tidak menghentikan penegakan hukum.

Aji Cahyono Putra kini resmi berstatus tersangka. Ia dikenakan Pasal 303 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti. Keterangan saksi dan barang bukti menjadi dasar keputusan. Aji tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Proses peradilan akan menentukan vonis akhir.

Insiden pembubaran ibadah di Rajeg, Tangerang, menjadi catatan penting terkait toleransi. Kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi. Tindakan intimidasi terhadap kegiatan ibadah tidak dibenarkan. Aparat penegak hukum berperan memastikan hak tersebut terjaga. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama berperan aktif mendorong proses hukum. Laporan yang mereka sampaikan menjadi dasar penyidikan. Keberadaan aliansi tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat sipil. Toleransi beragama menjadi isu yang terus diperjuangkan.

Meski sudah ada mediasi, penegakan hukum tetap berjalan. Aji Cahyono Putra harus menghadapi proses peradilan. Ancaman hukuman dua tahun penjara menjadi konsekuensi yang dihadapi. Persidangan akan mengungkap seluruh fakta secara terbuka. Pemerintah daerah berupaya mencari solusi jangka panjang bagi jemaat GKPI. Penyediaan tempat ibadah baru menjadi salah satu langkah yang dijanjikan. Sementara itu, jemaat melaksanakan ibadah di lokasi alternatif. Kebebasan beribadah tetap dijamin. Dengan diamankannya KDO dan ATW, penyidikan memasuki tahap baru. Barang bukti tali rafia, kaus hitam, dan celana hitam akan memperkuat berkas perkara. Motif di balik penyerangan masih terus didalami. Publik menanti perkembangan selanjutnya.