Memuat berita

Nasional

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Persoalkan Status Tersangka hingga Penyitaan Barang Bukti

Devi Sry Atmaja · 07 Agustus 2026 · 15:27 WIB · 3 dibaca
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Persoalkan Status Tersangka hingga Penyitaan Barang Bukti

Foto: Kompas.com

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sedangkan sidang kedua digelar pada 19 Agustus 2026.

Dua permohonan praperadilan tersebut diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya dengan objek gugatan yang berbeda. Gugatan pertama ditujukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, terkait proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Sementara itu, gugatan kedua diajukan terhadap Kejaksaan Agung dengan permintaan agar status penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum Febrie menyebut salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di kediaman Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, penyidik diketahui menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta sejumlah uang tunai. Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan tersebut dan meminta hakim praperadilan menilai apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain penggeledahan dan penyitaan, kuasa hukum juga menggugat keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Mereka meminta hakim menyatakan proses penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum. Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan tidak membahas substansi perkara, melainkan hanya menguji aspek formal dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

"Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi," ujar Massagus Farizi saat dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Menurut tim kuasa hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. Sidang praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidik terkait penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta penahanan telah dilakukan secara sah menurut hukum. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta menyangkut proses penegakan hukum yang melibatkan sejumlah institusi aparat penegak hukum.