BONE — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polres Bone, Ipda MA, berujung tragis setelah seorang balita berusia empat tahun berinisial GN meninggal dunia. MA diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (KBO) Intelkam Polres Bone sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bengo.
Kecelakaan tersebut terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, tepatnya di depan Kantor BPD Sulsel, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat kejadian, GN diketahui sedang dibonceng oleh kedua orang tuanya ketika kecelakaan melibatkan kendaraan yang dikemudikan Ipda MA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan GN mengalami kondisi fatal hingga akhirnya meninggal dunia. Kecelakaan yang melibatkan seorang perwira polisi itu kemudian menjadi perhatian internal Polres Bone. Aparat langsung melakukan langkah pemeriksaan untuk mengetahui secara rinci kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan.
Tak lama setelah kejadian, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone mengamankan Ipda MA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, sekaligus untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Propam Polres Bone bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bone kemudian mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menilai kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. “Kami terus mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bone untuk menemukan apakah ada pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam penanganan masalah kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelas pihak kepolisian.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian kejadian serta tanggung jawab dalam kecelakaan tersebut. Kepolisian juga akan menunggu hasil pendalaman Unit Laka Lantas dan Propam sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Ipda MA. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum serta aturan internal kepolisian.