Memuat berita

Nasional

Pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara

Devi Sry Atmaja · 13 Oktober 2026 · 14:15 WIB · 2 dibaca
Pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto: Kumparan/Arfiansyah Panji Purnadaru

Pemilik dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa penuntut umum menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin. Selain itu, ia juga dinilai terlibat dalam penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jaksa membacakan amar tuntutan secara resmi di hadapan majelis hakim.

“(Menuntut majelis hakim]) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa pada Senin (12/10/2026).

Tuntutan ini menjadi puncak dari proses hukum yang berjalan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta agar Diyah dikenai hukuman denda. Besaran denda yang dituntut mencapai Rp 900 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari. Ketentuan tersebut mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Jaksa tidak hanya berhenti pada pidana penjara dan denda. Ia juga menuntut agar Diyah membayar restitusi kepada para korban. Total restitusi untuk 83 anak mencapai Rp 1.275.166.309,80. Nilai tersebut merujuk pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Jika restitusi tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari. Selain pidana pokok dan restitusi, jaksa mengajukan pidana tambahan. Ia meminta hakim menjatuhkan pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center. Penutupan Daycare PGTK Little Aresha juga diminta sebagai bagian dari hukuman tambahan. Langkah ini bertujuan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Diyah Kusumastuti sebagai pemilik dan ketua yayasan harus menghadapi seluruh tuntutan tersebut. Jaksa menilai unsur menyelenggarakan daycare tanpa izin telah terpenuhi. Keterlibatan dalam penelantaran dan kekerasan terhadap anak menjadi dasar pemberatan. Proses pembuktian telah dilalui dalam sidang-sidang sebelumnya. Tuntutan 10 tahun penjara mencerminkan beratnya penilaian jaksa terhadap perkara ini. Jumlah korban yang mencapai 83 anak menjadi salah satu pertimbangan. Restitusi dalam jumlah besar menunjukkan upaya pemulihan hak-hak korban. LPSK telah menghitung nilai kerugian yang dialami para anak.

Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi tempat pembacaan tuntutan tersebut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada. Putusan akhir masih menunggu proses selanjutnya. Kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan respons terhadap tuntutan. Pencabutan izin yayasan dan penutupan daycare menjadi bagian penting dari tuntutan jaksa. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Operasional daycare tanpa izin dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperkuat.

Dengan dituntutnya Diyah Kusumastuti, proses hukum memasuki tahap krusial. Tuntutan pidana, denda, restitusi, dan pidana tambahan sudah disampaikan secara lengkap. Keluarga korban dan publik menanti putusan hakim. Keadilan bagi 83 anak menjadi harapan utama. Jaksa penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Unsur-unsur pidana yang didakwakan dinilai terbukti. Penyelenggaraan daycare tanpa izin menjadi pelanggaran awal. Penelantaran dan kekerasan terhadap anak memperberat posisi terdakwa.

Nilai restitusi sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar merujuk pada keputusan LPSK. Angka tersebut mencakup pemulihan bagi seluruh korban anak. Jika tidak dibayar, konsekuensi kurungan 217 hari menanti. Mekanisme ini memberikan jaminan hak korban tetap terlindungi. Pidana tambahan berupa pencabutan izin dan penutupan daycare menjadi langkah preventif. Jaksa ingin memastikan lembaga tersebut tidak lagi beroperasi. Perlindungan anak menjadi prioritas dalam sistem hukum. Pengawasan terhadap daycare dan lembaga sejenis harus terus diperketat.

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi momen penting bagi para pihak. Diyah Kusumastuti mendengar langsung seluruh tuntutan yang diajukan. Majelis hakim akan menilai apakah tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan. Proses peradilan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan. Dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, pemilik Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 900 juta, restitusi lebih dari Rp 1,2 miliar untuk 83 anak korban, serta pencabutan izin yayasan dan penutupan daycare. Jaksa menilai ia terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat penelantaran dan kekerasan pada anak. Semoga proses hukum berjalan adil dan hak-hak anak korban mendapatkan pemulihan sepenuhnya.