Memuat berita

Keuangan

Pemerintah Tunda Pungutan PPH Marketplace, Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih

Devi Sry Atmaja · 07 Agustus 2026 · 15:27 WIB · 2 dibaca
Pemerintah Tunda Pungutan PPH Marketplace, Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih

Foto: Kompas.com/Debrinata Rizky

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace. Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai lebih stabil.

Purbaya menjelaskan, keputusan penundaan diambil karena pemerintah melihat pemulihan daya beli masyarakat belum sepenuhnya berlangsung. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak hanya mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi secara makro, tetapi juga harus melihat kondisi riil aktivitas konsumsi masyarakat.

"Yang kita lihat bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana keyakinan konsumen dan aktivitas belanja masyarakat," ujar Purbaya.

Pemerintah menilai sektor perdagangan digital memiliki keterkaitan erat dengan tingkat konsumsi masyarakat. Karena itu, penerapan pajak terhadap pelaku usaha online perlu dilakukan dengan mempertimbangkan momentum yang tepat agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas perdagangan. Purbaya mengatakan kebijakan PPh marketplace akan kembali diterapkan apabila sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Pemerintah akan memantau perkembangan daya beli, tingkat kepercayaan konsumen, hingga aktivitas belanja ritel sebelum menentukan waktu pemberlakuan kembali aturan tersebut.

Beberapa indikator yang akan menjadi pertimbangan antara lain consumer confidence atau tingkat keyakinan konsumen serta perkembangan transaksi ritel. Hasil evaluasi terhadap indikator tersebut nantinya akan menjadi dasar pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital.

Namun, pemerintah memastikan penundaan ini bukan berarti membatalkan kebijakan tersebut secara permanen. Penerapan pajak akan tetap dilakukan ketika kondisi ekonomi dianggap lebih siap dan tidak berpotensi menghambat pemulihan konsumsi masyarakat. Keputusan penundaan ini mendapat perhatian dari pelaku usaha digital, terutama para pedagang online yang menggunakan marketplace sebagai sarana utama berjualan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan waktu adaptasi yang cukup sebelum aturan baru diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan akan terus diselaraskan dengan kondisi ekonomi nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.