Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Saran tersebut disampaikan Andreas pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK turut membahas persoalan bukti pendidikan setara SMA yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara tersebut.
Andreas menilai Gibran sebaiknya mempertimbangkan langkah mundur agar polemik terkait latar belakang pendidikannya tidak terus membayangi pelaksanaan tugas sebagai Wakil Presiden.
"Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat," kata Andreas, Rabu (7/10/2026).
Menurut Andreas, persoalan tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius bagi Gibran. Ia bahkan menyebut pengunduran diri dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang berkembang setelah perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian di MK.
"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed," tambahnya.
Putusan MK pada Selasa (6/10/2026) sendiri tidak secara langsung mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, sehingga permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima. Di tengah polemik tersebut, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara justru menyambut baik putusan MK. Sekretaris Jenderal Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Abdul Azis Salim, berharap putusan tersebut menjadi penutup terhadap upaya pihak tertentu yang dinilainya terus mencari kesalahan dan kelemahan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Abdul Azis menyampaikan harapan itu setelah MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam. Ia menilai putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan perhatian publik pada jalannya pemerintahan. Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, juga mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan politik yang berkaitan dengan polemik tersebut. Ia meminta masyarakat dan para pihak yang berkepentingan untuk kembali fokus mengawal serta mendukung program-program pemerintahan Prabowo-Gibran.
Putusan MK tersebut menjadi babak terbaru dalam polemik panjang mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebelumnya meminta MK membatalkan pencalonan dan pelantikan Gibran karena mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan. MK kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Meski perkara tidak diterima, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi sorotan politik. Sejumlah pihak memberikan tafsir berbeda terhadap pertimbangan MK, termasuk mengenai bukti pendidikan setara SMA dan implikasinya terhadap jabatan publik.
Dengan adanya perbedaan sikap tersebut, polemik terkait Gibran masih berlanjut di ruang publik. Di satu sisi, Andreas Hugo Pareira mendorong Gibran mengambil langkah mundur sebagai Wakil Presiden. Di sisi lain, relawan pendukung Gibran meminta seluruh pihak menghentikan kegaduhan dan mengarahkan perhatian pada pelaksanaan program pemerintahan.