JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menguji ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jum'at (2/10/2026). Ijazah tersebut dituding cacat administratif dan manipulatif dalam syarat pencalonan di Pilpres 2024. Sidang pembuktian digelar sebagai bagian dari proses perselisihan hasil pemilihan umum. Proses berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pembuktian dilakukan oleh pihak pemohon dengan menghadirkan empat ahli dan saksi. Mereka memberikan keterangan terkait keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Salah satu yang dihadirkan adalah Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura. Kehadiran pihak tersebut menjadi perhatian dalam sidang. Pihak pemohon berupaya membuktikan adanya dugaan kecacatan administratif pada ijazah SMA Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pencalonan. Argumen ini menjadi salah satu materi pokok dalam gugatan PHPU. Majelis hakim menyimak seluruh keterangan dengan saksama.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura memberikan keterangan terkait proses pendidikan yang dipersoalkan. Keterangannya diharapkan memperjelas status dokumen yang menjadi objek sengketa. Saksi dan ahli lain juga menyampaikan pandangan dari sisi hukum dan administrasi pendidikan. Semua keterangan dicatat sebagai bagian dari alat bukti. Sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi berlangsung tertib. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli dan saksi. Tim pemohon memanfaatkan momentum tersebut untuk menguatkan dalil mereka. Fokus utama tetap pada keabsahan ijazah SMA yang dipersoalkan. Dugaan cacat administratif dan manipulatif menjadi inti argumen pemohon. Mereka berupaya menunjukkan bahwa dokumen pendidikan tersebut bermasalah sejak proses pencalonan. Pembuktian hari ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian sidang. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan secara objektif.
Kehadiran Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura menambah dimensi internasional dalam pembuktian. Keterangan resmi dari perwakilan diplomatik diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas. Pihak pemohon menganggap kehadirannya relevan dengan materi gugatan. Proses tanya jawab berlangsung intensif. Empat ahli dan saksi yang dihadirkan pemohon memiliki latar belakang berbeda. Mereka memberikan perspektif dari sisi pendidikan, hukum administrasi, dan dokumentasi. Keterangan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan majelis. Sidang berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi tetap menjaga independensi dalam proses ini. Setiap alat bukti dan keterangan akan dinilai berdasarkan relevansi dan kekuatan hukum. Tudingan cacat administratif pada ijazah SMA Gibran masih menjadi materi yang diperdebatkan. Putusan akhir akan ditentukan kemudian.
Pihak pemohon menekankan pentingnya keabsahan dokumen dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka berargumen bahwa manipulasi dokumen dapat memengaruhi legitimasi proses pemilu. Pembuktian hari ini merupakan upaya untuk mengungkap fakta tersebut. Majelis hakim dipastikan akan mencermati seluruh detail. Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura menjadi salah satu poin penting. Pihak pemohon berharap keterangan tersebut dapat menguatkan dalil mereka. Sementara majelis hakim akan menempatkan seluruh keterangan dalam kerangka hukum yang berlaku. Objektivitas tetap menjadi prinsip utama.
Dengan dihadirkannya empat ahli dan saksi, pihak pemohon berupaya membangun konstruksi pembuktian yang kuat. Fokus tetap pada dugaan cacat administratif dan manipulatif pada ijazah. Proses tanya jawab dan klarifikasi berlangsung sepanjang sidang. Seluruh berita acara akan menjadi bagian dari berkas perkara. Mahkamah Konstitusi dipastikan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara menyeluruh. Sidang pembuktian hari ini hanya salah satu tahapan dalam rangkaian PHPU. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keterangan tambahan jika diperlukan. Putusan akhir akan disampaikan pada waktu yang telah ditentukan.