Memuat berita

Nasional

MK Putus Gugatan Gibran Tak Dapat Diterima, Denny Indrayana dkk Tak Punya Legal Standing

Fazlur Rahman · 07 Oktober 2026 · 19:03 WIB · 3 dibaca
MK Putus Gugatan Gibran Tak Dapat Diterima, Denny Indrayana dkk Tak Punya Legal Standing

Foto: MerahPutih

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Selain itu, terdapat M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing sebagai Pemohon. Dalam perkara tersebut, mereka meminta MK menilai persoalan syarat pendidikan Gibran dan menjatuhkan konsekuensi terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden RI. Daftar resmi para Pemohon tercatat dalam putusan MK.

Namun, MK menilai persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum para Pemohon. Menurut Mahkamah, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan permohonan sampai pada konsekuensi hukum yang diminta para Pemohon terhadap Gibran.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal menarik perhatian publik karena menyentuh persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menariknya, meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, dalam pertimbangan hukumnya MK juga menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menegaskan bahwa posisi Gibran telah berubah dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya.

MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, dalam konteks yang dipersoalkan para Pemohon, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan karena para Pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Mereka menilai terdapat persoalan mengenai bukti pendidikan setara sekolah menengah atas yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam proses persidangan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai dua hal sekaligus, yakni substansi pemenuhan syarat pendidikan dan kewenangan MK untuk memeriksa serta memberikan konsekuensi hukum terhadap status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

MK sendiri menyatakan secara formal Mahkamah berwenang memeriksa objek perkara yang diajukan, termasuk keputusan KPU yang menjadi bagian dari objek permohonan. Namun, pada akhirnya persoalan kedudukan hukum para Pemohon menjadi dasar utama permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam putusan resminya, MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Amar putusan menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sedangkan permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus menutup proses pemeriksaan perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan di MK. Kendati demikian, pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang kemungkinan tetap menjadi perhatian publik karena menyentuh substansi syarat pencalonan Wakil Presiden.

Bagi MK, persoalan tersebut tidak dapat berujung pada diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan para Pemohon. Mahkamah menilai terdapat batas kewenangan dan mekanisme hukum yang harus diperhatikan setelah seorang calon terpilih dilantik menjadi pejabat negara.

Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar soal diterima atau ditolaknya gugatan. Putusan ini juga mempertegas batas antara sengketa hasil pemilu dengan persoalan mengenai keabsahan persyaratan seorang pejabat yang telah dilantik.

Gibran pun tetap menjalankan posisinya sebagai Wakil Presiden RI. Sementara itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, meski MK telah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.