Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI menemukan fakta baru terkait minuman keras yang disita di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tiga botol wiski dan satu botol bir yang ditemukan ternyata bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho Nur Wichaksono. Barang tersebut merupakan milik warga binaan atas nama Jimmy Masrin. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (5/10/2026). Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan memberikan keterangan resmi mengenai hasil investigasi tersebut. Ia menegaskan bahwa minuman keras yang ramai diperbincangkan bukan milik pejabat lapas.
“Ini ramai yang diperbincangkan masalah minuman keras, hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib, Andi Nugroho Nur Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin,” ungkap Rudi.
Jimmy Masrin disebut sebagai pemilik minuman keras yang ditemukan di lokasi. Ia merupakan warga binaan yang menempati ruangan terkait. Temuan ini mengubah arah isu yang sebelumnya mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat lapas. Investigasi bersama Ombudsman menghasilkan fakta yang berbeda dari anggapan awal. Selain temuan minuman keras, investigasi juga mengungkap keberadaan tiga kontainer di Lapas Cibinong. Kontainer tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara. Namun, isinya merupakan hasil pengadaan oleh warga binaan. Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz yang sudah berstatus bebas bersyarat kini terancam dicabut statusnya. Kemenimipas telah merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyaratnya kepada Dirjen Pemasyarakatan. Temuan kontainer menjadi bukti adanya fasilitas di luar ketentuan yang dimanfaatkan napi. Proses pencabutan PB masih menunggu keputusan resmi. Terkait isu adanya kolam renang di dalam lapas, Rudi Setiawan memberikan klarifikasi. Investigasi tidak menemukan fasilitas kolam renang sebagaimana yang beredar. Gambar yang tersebar di media sosial disebut merupakan tempat pembuangan kotoran sapi. Spekulasi mengenai fasilitas mewah tersebut terbantahkan oleh hasil pemeriksaan lapangan.
Jimmy Masrin sebelumnya menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman di Lapas Cibinong. Sidak tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Dalam video yang beredar, tim Ombudsman memeriksa sebuah ruangan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Di lokasi itu ditemukan foto yang kemudian dikaitkan dengan Jimmy Masrin. Meskipun foto dan ruangan menjadi sorotan, Ombudsman belum memastikan identitas pria yang berada di ruangan maupun sosok dalam foto tersebut. Kepastian nama Jimmy Masrin sebagai pemilik minuman keras baru muncul dari hasil investigasi Kemenimipas. Proses verifikasi identitas masih menjadi perhatian.
Rudi Setiawan menekankan bahwa seluruh temuan didasarkan pada pemeriksaan bersama. Minuman keras milik Jimmy Masrin, kontainer yang diisi warga binaan, serta klarifikasi soal kolam renang menjadi rangkaian hasil investigasi. Kemenimipas ingin memberikan fakta yang akurat kepada publik. Spekulasi yang tidak berdasar diharapkan mereda. Dengan ditemukannya fakta bahwa minuman keras milik napi, fokus isu beralih. Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur Wichaksono tidak terbukti sebagai pemilik barang tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat dan petugas lapas tetap berlangsung terkait temuan fasilitas lainnya. Proses penindakan masih berlanjut.
Tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN namun diisi oleh warga binaan menjadi bukti celah pengawasan. Keterlibatan Indra Kenz di dalamnya memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus. Rekomendasi pencabutan PB menjadi langkah tegas yang diambil. Kemenimipas berkomitmen membersihkan pelanggaran di dalam lapas. Klarifikasi mengenai kolam renang juga menjadi bagian penting dari konferensi pers. Gambar yang beredar ternyata bukan fasilitas mewah, melainkan tempat pembuangan kotoran sapi. Informasi yang salah sempat menyesatkan publik. Hasil investigasi membantu meluruskan fakta di lapangan.
Jimmy Masrin yang namanya disebut sebagai pemilik minuman keras kini menjadi perhatian. Statusnya sebagai warga binaan membuat temuan tersebut semakin sensitif. Pihak lapas dan kementerian terus mendalami sejauh mana fasilitas yang dinikmatinya. Proses hukum dan administratif berjalan sesuai ketentuan. Rudi Setiawan memastikan bahwa investigasi dilakukan secara objektif. Kerja sama dengan Ombudsman memperkuat hasil temuan. Seluruh fakta, mulai dari minuman keras, kontainer, hingga klarifikasi kolam renang, disampaikan secara terbuka. Publik diharapkan menerima informasi resmi dari sumber yang berwenang.