Memuat berita

Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK, Didalami Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bogor

Fazlur Rahman · 04 November 2026 · 18:19 WIB · 2 dibaca
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK, Didalami Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bogor

Foto: Okezone News

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret proses pengurusan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Nusron pada hari tersebut bukan merupakan agenda yang dijadwalkan secara khusus. Namun, Nusron datang memenuhi panggilan sebelumnya dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi kemudian menyampaikan bahwa saat memberikan keterangan, Nusron masih berada di dalam gedung KPK dan menjalani pemeriksaan. Penyidik tengah meminta keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan tersebut.

Kasus yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor. Salah satu aspek yang didalami adalah proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pelayanan dan administrasi pertanahan.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengurusan hak atas tanah. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Meski demikian, kehadiran Nusron dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan oleh penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman perkara. Status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan.

KPK masih memiliki tugas untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pertanahan tersebut. Pengungkapan perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola administrasi pertanahan serta integritas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.