Memuat berita

Nasional

Menhub Pastikan Penumpang Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Dapat Refund 100 Persen, WNA Diberi Relaksasi Izin Tinggal

Devi Sry Atmaja · 09 September 2026 · 22:12 WIB · 2 dibaca
Menhub Pastikan Penumpang Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Dapat Refund 100 Persen, WNA Diberi Relaksasi Izin Tinggal

Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi memastikan penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mendapatkan hak berupa pengembalian dana atau refund sebesar 100 persen. Kebijakan tersebut disampaikan Dudy saat melaporkan perkembangan penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pemantauan penanganan bencana yang digelar melalui konferensi video, Senin (7/9/2026). Dalam rapat tersebut, Dudy menyampaikan bahwa pemerintah memastikan hak penumpang tetap terpenuhi meskipun penerbangan harus dibatalkan sebagai dampak dari kondisi darurat akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

“Terhadap penumpang, kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund penuh, Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan,” ungkap Dudy.

Kebijakan refund penuh tersebut berlaku bagi penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat kondisi yang berkaitan dengan erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa penerbangan yang terdampak kebijakan penutupan sementara sejumlah bandara. Selain memberikan kepastian mengenai pengembalian dana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyiapkan langkah khusus bagi penumpang berkewarganegaraan asing atau WNA yang terdampak pembatalan penerbangan. Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan izin tinggal bagi WNA yang mengalami kondisi overstay atau melewati batas masa izin tinggal akibat penerbangan mereka dibatalkan.

Relaksasi tersebut diperlukan karena pembatalan penerbangan dapat menyebabkan penumpang asing tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Dengan adanya penyesuaian tersebut, WNA yang terdampak diharapkan tidak mengalami kendala administratif akibat situasi yang berada di luar kendali mereka. Kebijakan pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang tidak hanya menyangkut aspek keselamatan penerbangan, tetapi juga kepentingan para penumpang yang aktivitas perjalanannya terganggu.

Erupsi Gunung Anak Krakatau sebelumnya mendorong otoritas penerbangan mengambil langkah penutupan sementara sejumlah bandara. Penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan penerbangan mengingat abu vulkanik dapat menimbulkan risiko terhadap operasional pesawat. Hingga Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB, terdapat delapan bandara yang operasionalnya ditutup sementara. Bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Raden Inten II, Bandara Budiarto, Bandara Husein Sastranegara, Bandara Taufiq Kiemas, Bandara Pondok Cabe, dan Bandara Salakanagara Tanjung Lesung.

Penutupan sejumlah bandara tersebut berdampak terhadap perjalanan udara, termasuk penerbangan yang harus dibatalkan maupun dijadwalkan ulang. Kondisi ini juga menyebabkan sejumlah penumpang harus menunggu kepastian mengenai keberangkatan mereka. Pemerintah melalui Kemenhub terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi penerbangan dan kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Koordinasi dengan otoritas penerbangan, pengelola bandara, maskapai, serta kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil mengutamakan keselamatan.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak pembatalan penerbangan. Selain hak refund 100 persen bagi penerbangan yang dibatalkan, penanganan khusus bagi WNA diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan administratif yang muncul akibat terganggunya perjalanan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan dampak erupsi tidak hanya berfokus pada pemulihan operasional penerbangan, tetapi juga pada perlindungan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Pemerintah menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pembukaan kembali bandara. Operasional penerbangan akan disesuaikan secara bertahap setelah kondisi dinyatakan aman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan adanya kebijakan refund penuh dan relaksasi izin tinggal bagi WNA terdampak, pemerintah berupaya memastikan penumpang tetap mendapatkan perlindungan di tengah gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.