Memuat berita

Nasional

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami

Fazlur Rahman · 11 Oktober 2026 · 17:09 WIB · 2 dibaca
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami

Foto: BeritaNusa.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bernama Oma sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Oma diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita uang yang diserahkan Oma dan diduga berkaitan dengan pungutan liar. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang disita tersebut bernilai jutaan rupiah. Namun, KPK belum mengungkap jumlah pastinya maupun merinci lebih jauh asal-usul uang tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pungli dan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. 

Selain Oma, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya pada hari yang sama, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk membantu penyidik menelusuri proses pengurusan pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga menelusuri kaitan proses tersebut dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap bagaimana proses pembukaan blokir lahan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat permintaan uang di luar ketentuan dalam pelayanan pertanahan. Meski demikian, dugaan keterkaitan uang yang disita dengan proses pembukaan blokir lahan masih perlu diperjelas melalui penyidikan. 

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan pertanahan dan pengelolaan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pejabat pertanahan dan pihak swasta. 

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menyita barang bukti uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan uang jutaan rupiah yang diserahkan Oma merupakan temuan lain dalam rangkaian pemeriksaan saksi, tetapi belum ada keterangan yang memastikan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah yang telah disita sebelumnya. 

Penyidik kini masih mendalami keterangan para saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan permintaan uang, alur pengurusan pembukaan blokir lahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan. Pengurusan dokumen dan hak atas tanah semestinya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa pungutan di luar aturan.

KPK belum mengungkap seluruh detail mengenai uang yang disita dari Oma. Karena itu, asal-usul, tujuan, dan kaitan uang tersebut dengan perkara utama masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.