JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) pagi hari. Proses ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal tersebut melalui keterangan tertulis. Ia menegaskan bahwa penyidik memang memanggil Nusron Wahid.
“Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo. Keterangan itu memberikan kepastian resmi.
Nusron Wahid akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Statusnya berbeda dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendalami sejumlah fakta dalam perkara. KPK membutuhkan keterangan dari pejabat tertinggi di kementerian terkait. Perkara yang sedang ditangani KPK menjerat delapan tersangka. Mereka ditetapkan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada September lalu. OTT tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasil operasi menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga saat ini.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain itu terdapat politikus Golkar Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd A. Rafiq. Dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry juga masuk dalam daftar tersangka. Keterkaitan empat tersangka dengan Menteri ATR/BPN menjadi salah satu fokus pendalaman. KPK ingin memperoleh keterangan langsung dari Nusron mengenai hubungan dan komunikasi yang terjalin. Pemeriksaan saksi diharapkan memperjelas alur peristiwa. Setiap informasi akan dicocokkan dengan barang bukti yang sudah ada.
Budi Prasetyo menyatakan keyakinan bahwa Nusron akan memenuhi panggilan. Sikap patuh terhadap proses hukum menjadi harapan lembaga antikorupsi. Penghormatan terhadap penegakan hukum dinilai penting bagi pejabat publik. KPK menunggu kehadiran menteri sesuai jadwal yang ditentukan. Pemeriksaan terhadap menteri aktif selalu menarik perhatian publik. Status Nusron sebagai Menteri ATR/BPN membuat perkara ini semakin disorot. Meskipun masih berstatus saksi, keterangannya dinilai krusial. Penyidik membutuhkan gambaran utuh dari level pimpinan kementerian.
Operasi tangkap tangan September lalu menjadi titik awal pengungkapan perkara. Delapan tersangka sudah ditetapkan dan proses hukum mereka berjalan. Kini, pemeriksaan saksi dari kalangan pejabat tinggi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Pendalaman terus dilakukan secara sistematis. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang yang dekat dengan Nusron. Dugaan tersebut membuat keterangan menteri semakin relevan. KPK berupaya mengungkap apakah terdapat keterlibatan atau pengetahuan di level pimpinan. Pemeriksaan hari ini menjadi langkah penting.
Dengan menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu pagi, KPK menunjukkan keseriusan dalam mendalami perkara. Budi Prasetyo menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik. Transparansi proses menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Nusron Wahid sebagai menteri memiliki tanggung jawab moral untuk memenuhi panggilan. Kepatuhan terhadap proses hukum akan menjadi catatan tersendiri. KPK sudah menyatakan keyakinan bahwa yang bersangkutan akan hadir. Koordinasi antara penyidik dan pihak kementerian dipastikan sudah dilakukan.
Perkara suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN menjadi salah satu fokus KPK saat ini. Penetapan delapan tersangka hasil OTT menunjukkan skala perkara yang tidak kecil. Pemeriksaan terhadap menteri sebagai saksi memperluas jangkauan pendalaman. Setiap keterangan akan dianalisis secara cermat. Budi Prasetyo menekankan bahwa pemeriksaan ini masih dalam rangka pendalaman penyidikan. Status Nusron sebagai saksi belum tentu berujung pada peningkatan status. Semua bergantung pada fakta dan keterangan yang muncul selama pemeriksaan. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.