Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang mengusut dugaan korupsi besar dalam pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa angka Rp5 triliun tersebut belum merupakan perhitungan kerugian akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi dan menyeluruh.
“Estimasi kerugian Rp5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Kami masih berkoordinasi dengan BPK untuk audit investigasi,” ujar Brigjen Robertus.
Kasus ini bermula dari aduan terkait manipulasi dan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara yang dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026. Modus yang diduga dilakukan oleh perusahaan terkait menyebabkan terganggunya pasokan energi, yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.
Brigjen Robertus menambahkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas akibat gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan.
Penyelidikan kasus korupsi batu bara ini menjadi salah satu prioritas Kortas Tipikor Polri dalam memberantas praktik-praktik korupsi di sektor energi yang merugikan kepentingan publik. Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu jika terbukti melakukan penyimpangan.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan intensif. Pihak berwenang terus mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hasil audit BPK nantinya akan menjadi acuan penting dalam menentukan nilai pasti kerugian negara dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor energi nasional terhadap praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat.