Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberikan tanggapan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam konteks ketahanan nasional. Menurutnya, fenomena tersebut perlu disikapi secara bijak melalui pendekatan edukatif dan penguatan regulasi daerah, bukan semata-mata dengan pendekatan yang bersifat konfrontatif. Politisi yang akrab disapa Mia itu menilai Pemerintah Kota Malang perlu melakukan kajian yang komprehensif untuk memahami akar persoalan yang melatarbelakangi munculnya fenomena tersebut di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran serta mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan kesehatan masyarakat.
"Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, regulasi yang ada juga perlu diperkuat agar dapat menjadi pedoman dalam upaya pencegahan maupun penanganan berbagai dampak yang mungkin timbul," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mia pada 8 Juli 2026 sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat sekaligus menanggapi perkembangan kondisi kesehatan masyarakat di Kota Malang. Salah satu perhatian yang disorot adalah meningkatnya kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, hingga pertengahan tahun 2026 tercatat sebanyak 97 kasus baru HIV. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dilaporkan berasal dari kelompok lelaki seks lelaki (LSL).
Mia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting yang harus menjadi perhatian bersama. Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya penanganan tidak cukup hanya melalui penegakan aturan, melainkan juga harus dibarengi dengan edukasi kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit menular, serta pentingnya menjaga perilaku hidup sehat. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan berbagai persoalan sosial maupun kesehatan dapat diminimalkan.
Selain edukasi, Mia juga mendorong adanya penguatan peraturan daerah (Perda) yang mampu memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan program pembinaan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut memerlukan sinergi antara legislatif, eksekutif, tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen lainnya. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.
"Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif. DPRD bersama pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi yang kuat sehingga langkah-langkah yang diambil tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga menyentuh aspek edukasi, kesehatan, dan pembinaan masyarakat," tegasnya.
Dengan pendekatan yang menyeluruh, Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat ketahanan sosial, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program-program preventif dan edukatif yang berkelanjutan.