Memuat berita

Nasional

Kemendagri Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa

Devi Sry Atmaja · 15 Oktober 2026 · 18:14 WIB · 4 dibaca
Kemendagri Berhentikan Husniah Talenrang dari Jabatan Bupati Gowa

Foto: Detiksulsel

Kementerian Dalam Negeri dikabarkan telah mengeluarkan surat pemberhentian bagi Husniah Talenrang. Ia diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. Informasi tersebut beredar pada Rabu (14/10/2026). Proses administratif terkait pergantian kepemimpinan daerah segera menyusul. Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengonfirmasi keberadaan surat keputusan tersebut. Ia memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam. Konfirmasi ini memperkuat kabar yang sebelumnya beredar. Pihak DPRD Gowa sudah mengetahui perkembangan terbaru. Hasrul Abdul Rajab menjelaskan isi surat keputusan yang sudah terbit.

“Ada-mi SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,” ujarnya. SK tersebut mencakup dua hal sekaligus, yaitu pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas.

Surat keputusan itu tertanggal sama dengan hari pengumuman, yakni 14 Oktober 2026. Hasrul mengaku akan mengambil dokumen fisiknya keesokan harinya. Lokasi pengambilan berada di Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan. Proses administrasi berjalan sesuai prosedur.

“SK-nya tertanggal hari ini SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang dan SK Plt bupati DM (Darmawangsyah Muin). InshaAllah besok fisik nya kita ambil di pemprov,” kata Hasrul. Ia menegaskan rencana pengambilan dokumen pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kehadiran SK fisik menjadi langkah formal berikutnya.

Dengan terbitnya SK pemberhentian, Husniah Talenrang resmi berakhir masa jabatannya. Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Gowa. Transisi kepemimpinan daerah berlangsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Stabilitas pemerintahan kabupaten tetap menjadi perhatian. Husniah Talenrang dilantik sebagai Bupati Gowa ke-11 pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia mencatatkan sejarah sebagai bupati perempuan pertama di kabupaten tersebut. Masa jabatannya berlangsung relatif singkat. Keputusan pemberhentian menghentikan perjalanan kepemimpinannya.

Jika dihitung sejak pelantikan hingga tanggal pemberhentian, Husniah hanya menjabat selama 601 hari. Durasi tersebut setara dengan sekitar 19 bulan. Waktu yang relatif pendek bagi seorang kepala daerah. Jejaknya sebagai bupati perempuan pertama tetap tercatat dalam sejarah Gowa. Pemberhentian oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan kewenangan pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepala daerah. SK yang sudah terbit menjadi dasar hukum resmi. Pihak DPRD Gowa melalui Hasrul Abdul Rajab langsung mengonfirmasi dan menyiapkan langkah administratif. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berjalan.

Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan sementara. Penunjukan Plt memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Pelayanan publik di Kabupaten Gowa diharapkan tetap berjalan normal. Transisi ini menjadi ujian bagi kesinambungan program daerah. Hasrul Abdul Rajab sebagai pimpinan DPRD Gowa berperan dalam mengawal proses formal. Pengambilan SK di Setprov Sulsel pada 15 Oktober menjadi agenda penting. Dokumen fisik akan menjadi acuan resmi di tingkat kabupaten. Seluruh pihak terkait diharapkan mendukung kelancaran proses.

Masa jabatan 19 bulan yang dijalani Husniah Talenrang menyisakan catatan tersendiri. Sebagai bupati perempuan pertama, ia membuka jalan bagi representasi perempuan di Gowa. Namun, keputusan pemberhentian mengakhiri periode kepemimpinannya lebih cepat. Sejarah lokal tetap mencatat pencapaian tersebut. Dengan terbitnya SK pemberhentian dan SK Plt pada hari yang sama, proses hukum administrasi berjalan cepat. Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah sesuai ketentuan. Konfirmasi dari DPRD Gowa memberikan kepastian kepada publik. Informasi resmi menjadi rujukan utama.

Pengambilan dokumen di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menandai tahap berikutnya. Setelah SK fisik diterima, proses serah terima dan pengumuman resmi di tingkat daerah akan menyusul. Darmawangsyah Muin dipersiapkan untuk menjalankan tugas Plt. Pemerintahan Gowa memasuki fase transisi.