Memuat berita

Nasional

Kematian Siswa SD di Pemalang Diduga akibat Perundungan, Kepala Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat

Fazlur Rahman · 10 Oktober 2026 · 12:33 WIB · 2 dibaca
Kematian Siswa SD di Pemalang Diduga akibat Perundungan, Kepala Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat

Foto: Kompas.com

Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan oleh dua kakak kelasnya, resmi melaporkan Kepala Sekolah Erning Rustini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut dilayangkan karena pihak keluarga menilai terdapat sejumlah dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah.

Melalui kuasa hukumnya, Huseinda Kusuma, keluarga korban menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa tragis tersebut. Keluarga berharap Inspektorat dapat memeriksa secara menyeluruh tanggung jawab kepala sekolah dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh siswa.

Huseinda mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikator yang dinilai menunjukkan lemahnya pelaksanaan kewajiban sekolah dalam memberikan perlindungan kepada anak. Menurut dia, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun perundungan.

"Dasar laporan kami karena banyak sekali indikator kelalaian kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak," ujar Huseinda kepada wartawan, Jumat (9/10).

Salah satu hal yang disoroti keluarga adalah kondisi kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah. Perangkat yang semestinya dapat membantu memantau aktivitas siswa dan mendukung penelusuran apabila terjadi insiden itu disebut dalam kondisi rusak serta tidak mendapatkan perawatan berkala.

Menurut pihak keluarga, keberadaan CCTV yang tidak berfungsi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pemeliharaan fasilitas keamanan di sekolah. Kamera pengawas memang bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah perundungan, tetapi dapat menjadi salah satu sarana pendukung untuk mengidentifikasi kejadian dan memperjelas kronologi ketika terjadi dugaan kekerasan.

Keluarga juga menyoroti dugaan upaya pihak sekolah untuk meredam informasi mengenai kasus yang menimpa Aqib. Huseinda menyebut kepala sekolah diduga meminta agar peristiwa tersebut tidak diviralkan. Selain itu, menurut keterangannya, sempat ada tawaran sejumlah uang kepada keluarga korban, tetapi tawaran tersebut ditolak.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang ingin didalami keluarga melalui laporan kepada Inspektorat. Pihak keluarga menilai setiap langkah yang dilakukan setelah kejadian harus diperiksa secara objektif, terutama untuk memastikan apakah penanganan kasus telah mengutamakan keselamatan korban, keterbukaan informasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Sorotan lainnya mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum guru dalam penanganan kejadian sebelum Aqib meninggal dunia. Huseinda mengungkapkan, pada 12 September lalu, hidung Aqib disebut mengalami pendarahan setelah dipukul. Seorang guru kemudian membersihkan darah tersebut, tetapi diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya.

"Ada oknum guru yang membersihkan darah korban lalu menyampaikan, 'Jangan sampaikan ke orang tua kalau dipukul ya, katakan saja kalau jatuh'," ungkap Huseinda.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan meminta anak menyembunyikan kejadian kekerasan dapat menghambat orang tua mengetahui kondisi yang dialami anaknya dan memperoleh penanganan yang diperlukan. Karena itu, keterangan mengenai peristiwa pada 12 September tersebut perlu diperiksa dengan menggali keterangan korban yang relevan, keluarga, guru, serta pihak lain yang mengetahui kejadian.

Rangkaian dugaan ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan perundungan di sekolah. Ketika seorang siswa mengalami luka atau menunjukkan tanda-tanda menjadi korban kekerasan, pihak sekolah semestinya menindaklanjuti kejadian secara serius, menyampaikan informasi yang diperlukan kepada orang tua, serta mengambil langkah perlindungan agar kejadian serupa tidak berulang.

Kasus yang menimpa Aqib juga kembali menyoroti pentingnya peran kepala sekolah dalam membangun sistem perlindungan siswa. Tanggung jawab sekolah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga mencakup pengawasan, pencegahan kekerasan, pemeliharaan fasilitas pendukung keamanan, dan penanganan laporan yang melibatkan peserta didik.

Pelaporan terhadap kepala sekolah ke Inspektorat Kabupaten Pemalang diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian tersebut. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pengawasan terhadap siswa telah berjalan sesuai ketentuan, bagaimana kondisi CCTV dan pemeliharaannya, serta bagaimana pihak sekolah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemukulan yang dialami Aqib.

Selain memeriksa kepala sekolah, dugaan tindakan seorang guru juga perlu ditelusuri secara terpisah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan yang menyeluruh penting untuk membedakan tanggung jawab masing-masing pihak, menguji kebenaran keterangan keluarga, dan memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, dugaan perundungan yang berujung pada kematian seorang anak berusia tujuh tahun membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan anak. Penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga perlu diikuti evaluasi sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sekolah perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses siswa, prosedur penanganan insiden yang jelas, serta jaminan bahwa anak dapat menyampaikan pengalaman mereka tanpa intimidasi. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memahami bahwa setiap laporan mengenai kekerasan terhadap siswa harus ditangani dengan mengutamakan keselamatan anak, bukan ditutupi atau dianggap sebagai persoalan sepele.

Bagi keluarga Aqib, laporan kepada Inspektorat menjadi salah satu langkah untuk mencari kejelasan dan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka. Keluarga berharap dugaan kelalaian dan tindakan yang disebutkan dalam laporan dapat diperiksa secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, dugaan kelalaian kepala sekolah, upaya menutupi kejadian, serta tindakan oknum guru yang disampaikan kuasa hukum masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Kasus Aqib menjadi pengingat bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditanggapi secara serius, dilaporkan secara terbuka kepada pihak yang berwenang, dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh.