Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara melakukan razia di 10 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kegiatan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September 2026. Razia menyeluruh ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga. Sejumlah barang terlarang berhasil disita dari berbagai lokasi. Dari hasil razia tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang terlarang. Di antaranya terdapat 45 unit ponsel yang berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan 133 buah pisau cutter yang berpotensi membahayakan. Barang-barang tersebut menjadi temuan utama dalam operasi penggeledahan.
Tidak hanya ponsel dan senjata tajam, petugas juga menyita 6 unit kipas angin. Temuan lain yang cukup banyak adalah 254 korek api. Seluruh barang tersebut termasuk dalam kategori terlarang di dalam Lapas dan Rutan. Pengamanan barang sitaan dilakukan secara ketat sebelum dimusnahkan. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, menjelaskan tujuan utama razia. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan digunakannya barang terlarang di dalam lembaga. Pengawasan ketat menjadi kunci menjaga keamanan warga binaan dan petugas. Razia merupakan bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan.
Menurut Bagus Kurniawan, penggeledahan dilakukan secara rutin maupun insidental. Pola tersebut memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Keterlibatan TNI dan Polri memperkuat pelaksanaan razia di lapangan. Sinergi antarinstansi menjadi faktor pendukung keberhasilan operasi. Pelibatan TNI dan Polri dalam penggeledahan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan efektivitas. Personel gabungan membantu mengamankan proses pemeriksaan di setiap Lapas dan Rutan. Koordinasi yang baik meminimalkan celah bagi penyelundupan barang terlarang. Operasi berjalan tertib di seluruh lokasi yang menjadi target.
Seluruh barang sitaan dari razia Januari-September 2026 kemudian dimusnahkan. Proses pemusnahan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Lokasi pemusnahan berada di halaman Rutan Kelas IIB Ternate. Kegiatan tersebut menjadi penutup dari rangkaian razia yang telah berlangsung selama sembilan bulan. Pemusnahan barang terlarang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi. Ponsel, pisau cutter, kipas angin, dan korek api yang disita dihancurkan di tempat. Langkah ini memastikan barang tersebut tidak kembali beredar. Komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dalam menjaga keamanan semakin ditegaskan.
Bagus Kurniawan menekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Barang terlarang seperti ponsel dapat digunakan untuk komunikasi ilegal. Pisau cutter berpotensi menjadi senjata yang membahayakan. Korek api juga berisiko menimbulkan gangguan keamanan di dalam lembaga. Dengan menyasar 10 Lapas dan Rutan, razia ini mencakup wilayah kerja Kanwil secara luas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap blok hunian, area kerja, dan fasilitas lainnya. Temuan yang beragam menunjukkan masih adanya upaya penyelundupan. Evaluasi sistem pengamanan terus dilakukan.
Kipas angin yang disita juga menjadi perhatian tersendiri. Meskipun terlihat sebagai barang elektronik biasa, kepemilikannya di dalam lembaga diatur ketat. Seluruh temuan dicatat dan diamankan sesuai prosedur. Dokumentasi lengkap menjadi bagian dari laporan resmi. Pemusnahan di halaman Rutan Kelas IIB Ternate dihadiri petugas terkait. Proses berjalan sesuai protokol yang ditetapkan. Dengan dimusnahkannya ratusan barang terlarang, risiko penggunaan di dalam lembaga berkurang. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera.
Razia rutin dan insidental akan terus dilakukan ke depan. Bagus Kurniawan memastikan pengawasan tidak longgar meski operasi besar telah selesai. Keterlibatan TNI dan Polri tetap menjadi opsi dalam penggeledahan berikutnya. Keamanan Lapas dan Rutan menjadi prioritas utama. Hasil razia selama sembilan bulan menjadi gambaran kondisi di lapangan. Temuan 45 ponsel, 133 pisau cutter, 6 kipas angin, dan 254 korek api menunjukkan tantangan yang masih ada. Namun, penindakan dan pemusnahan membuktikan keseriusan petugas. Integritas lembaga pemasyarakatan terus dijaga.