Memuat berita

Nasional

Jubir PN Pati Disiram Air oleh Botok saat Audiensi, Mencuat Tuduhan Dugaan Suap Rp1 Miliar

Fazlur Rahman · 13 Oktober 2026 · 14:16 WIB · 2 dibaca
Jubir PN Pati Disiram Air oleh Botok saat Audiensi, Mencuat Tuduhan Dugaan Suap Rp1 Miliar

Foto: InilahJateng

Insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi saat audiensi di lingkungan PN Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (9/10/2026), setelah berlangsungnya sidang lanjutan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Audiensi itu dihadiri perwakilan AMPB bersama tim kuasa hukum pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Mereka diterima oleh Retno Lastiani selaku juru bicara PN Pati dan Panitera PN Pati, Amir Mahmud. Namun, pertemuan yang semula menjadi ruang penyampaian aspirasi itu berujung pada adu mulut hingga terjadi aksi penyiraman air.

Dalam audiensi tersebut, Botok melontarkan tuduhan bahwa Retno dan sejumlah hakim di PN Pati diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan uang terkait perkara yang sedang ditangani. Nilai uang yang disebut dalam tudingan itu mencapai Rp1 miliar. Meski demikian, tuduhan tersebut merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Situasi dilaporkan memanas ketika Botok mempertanyakan integritas pihak pengadilan. Ketegangan itu kemudian berujung pada tindakan menyiramkan air mineral ke arah Retno. Peristiwa tersebut menuai perhatian karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan, tempat persoalan hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tertib dan sesuai ketentuan.

Insiden ini tidak hanya menyoroti ketegangan antara kelompok masyarakat dan pihak pengadilan, tetapi juga memunculkan dua persoalan berbeda yang perlu ditangani secara proporsional. Di satu sisi, dugaan pemerasan yang disampaikan Botok perlu diperiksa apabila disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, tindakan penyiraman terhadap aparatur pengadilan juga mendapat sorotan karena penyampaian kritik maupun pengaduan seharusnya dilakukan tanpa kekerasan atau intimidasi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan tanggapan atas tudingan yang diarahkan kepada Retno. Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA telah meminta klarifikasi dan menelaah informasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal yang disampaikan MA pada Senin (12/10/2026), tidak ditemukan indikasi suap terhadap Retno Lastiani. MA juga menyatakan tidak memperoleh catatan laporan pelanggaran terkait hakim yang bersangkutan di badan pengawasan.

Pernyataan MA tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal yang telah disampaikan kepada publik. Sementara itu, tudingan yang dilontarkan Botok tetap harus dibedakan dari temuan pemeriksaan. Setiap dugaan pelanggaran hukum atau etik perlu ditangani berdasarkan bukti dan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti aksi penyiraman tersebut. Juru Bicara KY, Anita Kadir, menilai tindakan itu tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan dan dapat dipandang sebagai perilaku yang merendahkan kehormatan serta mengganggu kewibawaan lembaga peradilan. KY juga menyatakan telah berkoordinasi dengan PN Pati terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, sekaligus mendorong penguatan pengamanan di lingkungan pengadilan.

KY mengingatkan bahwa kritik terhadap proses peradilan tetap dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia. Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran etik oleh hakim dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dapat diperiksa tanpa mengganggu keamanan maupun independensi proses peradilan.

Peristiwa di PN Pati ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan. Penanganan insiden tersebut perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, baik tuduhan yang dialamatkan kepada aparat peradilan maupun tindakan yang terjadi selama audiensi.

Publik kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terhadap insiden tersebut. Kejelasan fakta, pemeriksaan berdasarkan bukti, serta penghormatan terhadap proses hukum menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang mengaburkan substansi perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga peradilan dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sama-sama penting. Namun, keduanya perlu dijalankan melalui prosedur yang sah, dengan tetap menjaga keselamatan pihak yang terlibat serta kehormatan lembaga peradilan.