Memuat berita

Nasional

Jelang Putusan MK soal Gibran, Syahganda Tegaskan Prabowo Tak Akan Intervensi

Fazlur Rahman · 06 Oktober 2026 · 21:15 WIB · 2 dibaca
Jelang Putusan MK soal Gibran, Syahganda Tegaskan Prabowo Tak Akan Intervensi

Foto: Kompas.com

Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan ranah kekuasaan kehakiman. Karena itu, pemerintah menyerahkan seluruh proses dan keputusan perkara kepada majelis hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang putusan dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB.

"Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).

Syahganda menekankan bahwa Prabowo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang menjadi kewenangan MK. Menurut dia, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghormati batas kewenangan antara lembaga eksekutif dan yudikatif.

Ia pun meminta seluruh pihak menunggu putusan yang akan dibacakan majelis hakim konstitusi. Menurutnya, apa pun keputusan yang nantinya dihasilkan MK merupakan kewenangan lembaga tersebut.

"Jadi saya pikir ini kita tunggu saja," ujar Syahganda, seraya menegaskan bahwa Presiden menyerahkan perkara tersebut kepada pihak yudikatif.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal yang harus dimiliki calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam permohonannya, para pemohon bahkan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus diputuskan oleh MK. Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai majelis hakim memberikan putusan.

Pemerintah sendiri, menurut Syahganda, memilih untuk tidak masuk ke dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Prabowo disebut telah menyatakan bahwa perkara tersebut harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksanya.

Sikap tersebut menjadi penting karena gugatan yang sedang diperiksa MK berpotensi memiliki konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang besar apabila permohonan para pemohon dikabulkan. Karena itu, perhatian publik tertuju pada sembilan hakim konstitusi yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut.

Di tengah tingginya perhatian publik, Syahganda kembali menegaskan bahwa Presiden tidak akan mengintervensi proses peradilan. Pemerintah, kata dia, akan menunggu dan menghormati keputusan yang dikeluarkan MK.

Dengan demikian, nasib gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan pada Selasa malam menjadi momentum penting untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai seluruh dalil, bukti, serta argumentasi yang telah disampaikan selama rangkaian persidangan.

Apa pun putusan yang dihasilkan, pemerintah menyatakan akan menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif. Sementara itu, publik kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang akan menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian luas tersebut.