JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan keterlibatan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (5/10/2026). Indra Kenz yang sudah memperoleh pembebasan bersyarat kini terancam dicabut statusnya. Kasus ini semakin memperluas temuan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan detail temuan di lokasi. Pihaknya menemukan ada tiga kontainer yang dimanfaatkan oleh narapidana. Kontainer tersebut terdaftar sebagai Barang Milik Negara. Namun, isinya diadakan oleh warga binaan sendiri. Rudi Setiawan secara khusus menyebut nama Indra Kenz sebagai salah satu pihak yang terkait.
“Ada tiga kontainer. Kontainer ini semua terdaftar, ya, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” kata Rudi.
Keterangan tersebut menjadi konfirmasi resmi keterlibatan mantan terpidana tersebut. Indra Kenz sebelumnya telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026. Status PB tersebut diperoleh tepat pada saat polemik temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong sedang berlangsung. Kini, dengan adanya temuan baru, status pembebasan bersyaratnya terancam.
Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.“Pembebasan bersyaratnya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali,” lanjut Rudi.
Tiga kontainer yang ditemukan di Lapas Cibinong menjadi bukti fisik adanya fasilitas di luar ketentuan. Meskipun kontainer tercatat sebagai Barang Milik Negara, isinya justru disediakan oleh warga binaan. Temuan ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan di dalam lapas. Indra Kenz disebut sebagai salah satu yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Keterlibatan Indra Kenz dalam kasus fasilitas mewah menambah daftar nama yang terseret. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan petugas lapas sudah diperiksa dan dijatuhi sanksi. Kini, warga binaan yang sudah berstatus PB juga ikut terseret. Kemenimipas menunjukkan sikap tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Indra Kenz hingga saat ini belum memberikan komentar terkait temuan Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan mengenai dugaan keterlibatannya. Publik menanti klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Sementara itu, proses rekomendasi pencabutan PB terus berjalan. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa temuan tiga kontainer menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh di Lapas Cibinong. Isi kontainer yang diadakan oleh warga binaan menjadi bukti adanya perlakuan khusus. Indra Kenz disebut secara eksplisit dalam keterangan resmi. Penelusuran masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz pada 24 September 2026 kini berada di ujung tanduk. Rekomendasi pencabutan sudah disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidana. Keputusan akhir berada di tangan pejabat berwenang. Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong terus berkembang dengan temuan baru. Keterlibatan Indra Kenz menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga warga binaan. Kontainer yang seharusnya dikelola sesuai aturan justru diisi dengan fasilitas pribadi. Pengawasan terhadap barang milik negara semakin dipertanyakan.
Dengan rekomendasi pencabutan PB, Kemenimipas ingin memberikan efek jera. Status pembebasan bersyarat bukan jaminan bagi mereka yang terbukti melanggar. Indra Kenz harus menghadapi konsekuensi dari temuan tersebut. Proses hukum dan administratif berjalan beriringan. Rudi Setiawan menekankan bahwa seluruh temuan di Lapas Cibinong akan ditindaklanjuti secara tegas. Tiga kontainer hanya sebagian dari hasil pemeriksaan. Keterlibatan Indra Kenz menjadi salah satu poin penting dalam laporan. Publik menanti perkembangan selanjutnya terkait status PB-nya.
Sementara Indra Kenz belum berkomentar, Kemenimipas terus bergerak. Rekomendasi pencabutan PB sudah resmi disampaikan. Dirjen Pemasyarakatan diharapkan segera mengambil keputusan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan.