Memuat berita

Nasional

Ina Liem Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri, Sebut Advanced Diploma MDIS Telah Diselesaikan

Fazlur Rahman · 12 Oktober 2026 · 14:58 WIB · 2 dibaca
Ina Liem Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri, Sebut Advanced Diploma MDIS Telah Diselesaikan

Foto: Kompas.com

Saksi ahli pendidikan luar negeri, Ina Liem, memaparkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam keterangannya, Ina menjelaskan tahapan pendidikan Gibran di sejumlah institusi luar negeri, termasuk dokumen kelulusan Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Ina dihadirkan oleh tim hukum Gibran untuk memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan internasional serta jalur pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum meraih gelar sarjana. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara di MK.

Ina menyebut Gibran melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura selama dua tahun setelah menyelesaikan jenjang SMP di Indonesia. Setelah itu, Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch sebelum melanjutkan ke MDIS untuk mengambil program Advanced Diploma.

Menurut Ina, kualifikasi Advanced Diploma tersebut telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Ia merujuk dokumen resmi MDIS yang menunjukkan bahwa Gibran menyelesaikan program tersebut sebelum memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford, Inggris, melalui institusi mitra di Singapura.

“Dokumen kelulusan itu ada, yaitu Advanced Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing,” ujar Ina dalam persidangan.

Keterangan Ina mengenai dokumen Advanced Diploma sejalan dengan pernyataan resmi MDIS pada 1 Oktober 2025. Dalam pernyataan tersebut, MDIS menyebut Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu pada periode 2007–2010 dan menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga meraih gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris. 

Persoalan riwayat pendidikan Gibran menjadi perhatian karena perkara yang diperiksa MK berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan, khususnya apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu. 

Dengan demikian, keterangan mengenai Advanced Diploma MDIS perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Dokumen tersebut berkaitan dengan tahapan pendidikan tinggi Gibran, sedangkan persoalan yang menjadi pokok pembahasan dalam putusan MK menyangkut bukti pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri, terdapat perbedaan antara dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti atau menyelesaikan program tertentu dan dokumen yang menjadi dasar penilaian kesetaraan terhadap jenjang pendidikan dalam sistem nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam keterangan yang disampaikan pada persidangan perkara ini, menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan Indonesia. 

Penjelasan Ina mengenai Advanced Diploma MDIS menambah informasi tentang jalur pendidikan Gibran di luar negeri. Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan. Penilaian atas status dan fungsi setiap dokumen tetap perlu merujuk pada isi dokumen, ketentuan penyetaraan yang berlaku, serta pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Perkara ini menunjukkan pentingnya membedakan riwayat pendidikan seseorang, kualifikasi akademik yang diperoleh, dan persyaratan administratif yang ditetapkan dalam peraturan pemilu. Ketiganya berkaitan, tetapi memiliki ruang lingkup penilaian yang berbeda. Keterangan saksi ahli, dokumen dari institusi pendidikan, serta hasil penilaian otoritas terkait menjadi bagian dari informasi yang perlu dipahami secara menyeluruh dalam melihat polemik pendidikan Gibran.