Memuat berita

Nasional

Imigrasi Belum Terima Permohonan Visa Israel Houghton, Siap Tolak jika Diajukan

Devi Sry Atmaja · 06 Oktober 2026 · 15:04 WIB · 2 dibaca
Imigrasi Belum Terima Permohonan Visa Israel Houghton, Siap Tolak jika Diajukan

Foto: Tribunnews/Gita Irawan

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan visa dari musikus asal Amerika Serikat, Israel Houghton. Pernyataan tersebut terkait rencana konsernya di Jakarta. Pihak Imigrasi menegaskan akan menolak visa tersebut jika permohonan diajukan. Sikap ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang tidak mengizinkan konser sang musisi. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan resmi mengenai status visa Israel Houghton. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk. Jika nanti diajukan, permohonan tersebut akan ditolak. Kejelasan sikap Imigrasi menjadi bagian dari kebijakan terpadu pemerintah. Hendarsam Marantoko menjelaskan rekam jejak visa Israel Houghton sebelumnya. Musisi tersebut pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026. Visa tersebut digunakan untuk keperluan penampilan di Indonesia. Namun, situasi kali ini berbeda dengan kunjungan sebelumnya.

Untuk rencana kedatangan terbaru, Imigrasi mempertimbangkan rekam jejak dukungan Houghton terhadap Israel. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan. Pemerintah ingin memastikan setiap kunjungan asing tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Rekam jejak menjadi bagian dari penilaian. Sikap Ditjen Imigrasi memperkuat keputusan sebelumnya yang disampaikan pemerintah. Rencana konser Israel Houghton bersama grup Israel & New Breed di Jakarta resmi tidak diizinkan. Penolakan visa menjadi instrumen teknis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Koordinasi antar lembaga berjalan efektif.

Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh dalam menilai permohonan visa. Setiap aplikasi akan dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan kepentingan negara. Dalam kasus Israel Houghton, rekam jejak dukungan terhadap Israel menjadi perhatian khusus. Keputusan penolakan sudah disiapkan. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang diajukan oleh pihak Israel Houghton atau penyelenggara. Status “belum menerima permohonan” menjadi keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi. Jika permohonan masuk, proses penolakan akan segera dilakukan. Tidak ada ruang untuk penafsiran lain.

Visa performa yang pernah diberikan pada Januari 2026 menunjukkan bahwa Israel Houghton sempat diizinkan tampil di Indonesia. Namun, konteks kunjungan saat itu berbeda. Kali ini, pemerintah menilai adanya potensi pemanfaatan kegiatan untuk kepentingan politik. Pertimbangan tersebut mengubah sikap terhadap permohonan berikutnya. Rekam jejak dukungan terhadap Israel menjadi faktor penentu dalam penilaian visa. Ditjen Imigrasi tidak berdiri sendiri dalam mengambil sikap. Keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan luar negeri Indonesia menjadi rujukan utama.

Dengan penegasan dari Dirjen Imigrasi, peluang Israel Houghton untuk memperoleh visa semakin tertutup. Rencana konser di Jakarta yang sempat diumumkan kini semakin mustahil dilaksanakan. Penyelenggara dan pihak terkait diharapkan memahami posisi pemerintah. Ruang kesenian tetap dibuka, tetapi dengan batasan yang jelas. Hendarsam Marantoko menyampaikan keterangan tersebut sebagai bentuk transparansi. Publik berhak mengetahui sikap resmi Imigrasi terkait isu yang sedang berkembang. Penolakan visa bukan keputusan mendadak, melainkan hasil pertimbangan matang. Rekam jejak menjadi salah satu dasar yang tidak dapat diabaikan.

Sikap tegas Ditjen Imigrasi sejalan dengan pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra sebelumnya. Pemerintah tidak ingin kegiatan musik dimanfaatkan sebagai kampanye politik. Dukungan terhadap Palestina tetap menjadi prinsip yang dipegang. Setiap instrumen kebijakan, termasuk visa, digunakan untuk menegakkan prinsip tersebut. Israel Houghton yang sebelumnya pernah mendapatkan visa performa kini menghadapi situasi berbeda. Perubahan sikap pemerintah didasarkan pada evaluasi rekam jejak dan konteks terkini. Ditjen Imigrasi siap menolak jika permohonan diajukan. Tidak ada penundaan dalam pelaksanaan keputusan tersebut.

Dengan status belum adanya permohonan, proses administratif masih dalam tahap antisipasi. Imigrasi sudah menyiapkan langkah penolakan sebagai respons cepat. Koordinasi dengan pihak terkait terus dijaga. Kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan keimigrasian.