Memuat berita

Nasional

Hakim PN Padang Beri Pemaafan kepada Penjual Voucher Starlink di Mentawai

Devi Sry Atmaja · 19 Oktober 2026 · 11:32 WIB · 2 dibaca
Hakim PN Padang Beri Pemaafan kepada Penjual Voucher Starlink di Mentawai

Foto: Kompas.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan pemaafan hakim kepada Yogi Gilang Arya Setia. Pria berusia 39 tahun tersebut merupakan penjual voucher internet Starlink. Usahanya beroperasi di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Putusan dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Yogi dinyatakan terbukti bersalah menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apapun. Pemaafan hakim menjadi keputusan akhir dalam perkara tersebut. Proses hukum berakhir tanpa hukuman penjara atau denda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung keadaan yang memberatkan. Yogi dinilai tidak memperhatikan larangan pemerintah. Larangan tersebut terkait penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak berizin. Faktor ini menjadi catatan dalam putusan. Di sisi lain, terdapat keadaan yang meringankan terdakwa. Perbuatan Yogi dinilai sangat membantu masyarakat Sikakap. Wilayah tersebut termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Akses telekomunikasi yang sulit menjadi alasan utama pertimbangan hakim.

Sebelumnya, Yogi menjalankan usaha dengan cara membeli layanan internet satelit Starlink. Ia kemudian menjual kembali aksesnya kepada warga. Sistem yang digunakan adalah voucher. Model bisnis ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat setempat. Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat. Periode dakwaan berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Jaksa sempat menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara. Namun, majelis hakim memilih jalur pemaafan. Usai sidang, Yogi memberikan tanggapan terkait kelanjutan usahanya. Ia menyampaikan rencana untuk melengkapi perizinan.

“Untuk kegiatan selanjutnya, kami akan coba melengkapi perizinannya. Selagi ada permintaan dari masyarakat di sana terkait akses telekomunikasi, kami akan siap melayani,” ujar Yogi. Komitmen melayani masyarakat tetap dijaga.

Dengan adanya pemaafan hakim, Yogi terbebas dari ancaman pidana. Putusan ini mempertimbangkan konteks sosial di daerah 3T. Kebutuhan masyarakat akan akses internet menjadi faktor penting. Hakim menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kemanfaatan sosial. Kecamatan Sikakap di Kepulauan Mentawai memang menghadapi tantangan konektivitas. Layanan internet konvensional sulit menjangkau wilayah tersebut. Kehadiran Starlink melalui sistem voucher menjadi alternatif. Yogi memanfaatkan celah kebutuhan tersebut meski tanpa izin resmi.

Majelis hakim PN Padang dalam putusannya mengakui dua sisi perbuatan Yogi. Di satu sisi, ia melanggar ketentuan perizinan telekomunikasi. Di sisi lain, jasanya membantu warga di daerah terpencil. Pemaafan hakim menjadi jalan tengah yang dipilih. Tuntutan jaksa selama tiga bulan penjara tidak dikabulkan. Hakim lebih memilih memberikan pemaafan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan sosial. Keputusan ini menjadi preseden dalam perkara serupa di daerah 3T. Penegakan hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan konteks lokal.

Yogi yang berusia 39 tahun kini dapat melanjutkan aktivitas dengan pendekatan berbeda. Ia berencana mengurus perizinan yang diperlukan. Selama masyarakat masih membutuhkan akses telekomunikasi, ia siap melayani. Proses legalisasi usaha menjadi fokus berikutnya. Pemaafan hakim dalam perkara ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan. Pelanggaran tetap dinyatakan terbukti, tetapi hukuman tidak dijatuhkan. Faktor bantuan kepada masyarakat di daerah tertinggal menjadi kunci. Putusan dibacakan secara terbuka di PN Padang.

Dengan sistem voucher Starlink, warga Sikakap mendapatkan akses internet yang sebelumnya sulit. Model tersebut menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Namun, aspek perizinan tetap harus dipenuhi ke depan. Yogi menyadari pentingnya legalitas setelah proses hukum yang dilalui.