Makassar
Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, memastikan kliennya keluar sebagai pemenang dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar. “Amar putusannya kami masih menunggu salinan resmi. Namun yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irwan kepada IDN Times usai sidang, Senin (29/6/2026).
Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi dasar gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dalam sidang, tim kuasa hukum menyoroti dugaan ketidakabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, status tersangka Bahtiar Baharuddin secara hukum gugur. Putusan pengadilan juga mewajibkan pembebasan segera dari tahanan, meski proses hukum terhadap kasus korupsi tersebut kemungkinan masih bisa berlanjut dengan penyelidikan ulang atau mekanisme lain sesuai ketentuan.
Irwan Muin menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang memperkuat prinsip praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa kliennya selama ini kooperatif dalam proses hukum dan siap menghadapi langkah selanjutnya jika ada perkembangan baru dari aparat penegak hukum.
“Pak Bahtiar merasa bersyukur atas putusan ini. Ini membuktikan bahwa proses hukum harus dilakukan secara adil dan sesuai prosedur,” tambah Irwan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan, mengingat posisi Bahtiar sebagai mantan penjabat gubernur. Putusan praperadilan ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, agar tidak ada kekeliruan prosedur yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Publik menanti langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan dilanjutkan dengan penyidikan baru atau dihentikan.
Kemenangan praperadilan Bahtiar Baharuddin menambah daftar kasus di mana penetapan tersangka dibatalkan pengadilan, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan akurasi dalam penegakan hukum korupsi.