Sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 dapat berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Berdasarkan informasi yang dilihat detikcom pada Rabu (14/10/2026), permohonan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana perkara itu juga telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam UU MD3. Mereka menilai ketentuan tersebut perlu dimaknai secara khusus agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Pasal pertama yang digugat adalah Pasal 318 ayat (4) UU MD3, yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi selama lima tahun. Ketentuan itu menyebutkan bahwa masa jabatan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota selama lima tahun. Dalam pasal tersebut, masa jabatan berakhir ketika anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan rumusan yang mereka ajukan. Mereka menginginkan masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum lokal 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4). Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 juga berakhir ketika anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dengan demikian, inti permohonan tersebut adalah meminta adanya pemaknaan baru terhadap ketentuan masa jabatan anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jika permohonan dikabulkan sesuai rumusan yang diajukan, ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan dikaitkan dengan pelantikan anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031.
Meski demikian, permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum para pemohon yang sedang diuji melalui proses persidangan di MK. Pengajuan gugatan tidak serta-merta mengubah ketentuan masa jabatan yang berlaku. Perubahan baru dapat terjadi apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, sesuai amar putusan yang dijatuhkan.
Tahap persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses MK dalam menilai argumentasi konstitusional para pemohon serta ketentuan dalam UU MD3 yang dipersoalkan. Hingga terdapat putusan, ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD tetap merujuk pada peraturan yang berlaku.