Memuat berita

Nasional

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Bebas PPh 21 pada 2027, 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Fazlur Rahman · 04 Oktober 2026 · 22:03 WIB · 2 dibaca
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Bebas PPh 21 pada 2027, 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Foto: CNBC INDONESIA

Kabar baik bagi jutaan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Pemerintah berencana melanjutkan sekaligus memperluas kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027. Jika selama ini insentif tersebut diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor tertentu, tahun depan cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut diperkirakan akan memberikan manfaat kepada sekitar 7,5 juta pekerja. Perluasan ini menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada 2027.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dengan rencana tersebut, pekerja dari berbagai bidang tidak lagi dibatasi berdasarkan sektor usaha seperti pada skema yang berlaku sebelumnya. Selama memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan memiliki penghasilan dalam batas yang ditentukan, pekerja berpotensi memperoleh manfaat PPh 21 DTP.

Artinya, pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta bukan berarti otomatis tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan. Mekanismenya adalah pemerintah menanggung PPh Pasal 21 yang menjadi bagian dari pajak pekerja sesuai ketentuan insentif. Besaran manfaat yang diterima setiap pekerja nantinya tetap bergantung pada aturan teknis yang ditetapkan.

Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP memang telah diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kebijakan tersebut antara lain menyasar pekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Untuk pegawai tetap, salah satu kriterianya adalah penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Untuk 2027, pemerintah berencana mengubah cakupan penerima. Tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata, insentif tersebut akan diperluas kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima manfaat.

Meski demikian, masyarakat perlu mencermati bahwa rencana tersebut belum sepenuhnya menjadi ketentuan final. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 1 Oktober 2026 menyatakan pemerintah masih menghitung dampak kebijakan terhadap setiap lapisan wajib pajak sebelum menentukan bentuk insentif yang akan diterapkan.

Menurut Bimo, pemerintah masih mempertimbangkan apakah fasilitas tersebut nantinya diberikan dalam bentuk PPh Pasal 21 DTP atau melalui skema insentif pajak lainnya. Perhitungan dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap penerimaan negara sekaligus efektivitasnya dalam menjaga daya beli dan penciptaan lapangan kerja.

Selain memperluas PPh 21, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Airlangga mengatakan perhitungan mengenai besaran PTKP tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Kebijakan PPh 21 DTP sendiri menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah menuju 2027. Pemerintah juga berencana melanjutkan Program Magang Nasional dengan target 150 ribu peserta dan program vokasi untuk sekitar 300 ribu orang.

Di sektor perlindungan pekerja, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan, sementara manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain untuk 2027, termasuk kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Fasilitas tersebut direncanakan berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, sedangkan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar memperoleh fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027 sekitar Rp31 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan sebelum program-program tersebut ditetapkan secara final.

Bagi pekerja, rencana perluasan PPh 21 ini menjadi salah satu kebijakan yang paling langsung berkaitan dengan penghasilan bulanan. Jika ketentuan akhirnya ditetapkan sesuai rencana pemerintah, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dari berbagai sektor berpeluang memperoleh keringanan pajak pada 2027.

Namun, besaran manfaat, mekanisme pemberian, serta persyaratan penerima masih menunggu ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, istilah “gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak” perlu dipahami sebagai gambaran atas rencana insentif PPh 21 DTP, bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut secara otomatis terbebas dari seluruh kewajiban pajak.