Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp55 miliar yang disebut jaksa berasal dari pemerasan terhadap Tan Kian, seorang saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang oleh Febrie yang berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya. Tan Kian disebut menjadi pihak yang diduga mengalami pemerasan hingga kemudian menyerahkan uang tersebut. Jaksa menyebut uang Rp55 miliar itu merupakan hasil pemerasan yang kemudian diterima Febrie. Dalam perkara tersebut, jaksa mendalilkan adanya tindakan menakut-nakuti Tan Kian dengan ancaman akan menjadikannya tersangka.
Selain dakwaan terkait penerimaan uang Rp55 miliar, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp354 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang sebesar Rp346.743.821.282 dan mata uang asing sebesar USD440.990 yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp7,8 miliar. Total nilai harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut kemudian mencapai sekitar Rp354 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diduga diterima Febrie melalui sejumlah pihak, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dakwaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang menjerat Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan, tetapi juga dugaan pencucian uang dalam jumlah besar. Jaksa menduga uang yang diterima tersebut kemudian berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan kepada Febrie. Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum terseret dalam perkara ini, Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus dan memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menjadi awal proses pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setelah dakwaan dibacakan, rangkaian persidangan selanjutnya akan menguji berbagai dalil yang disampaikan jaksa melalui pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan para terdakwa. Dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dan aliran uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Jaksa nantinya harus membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Febrie sebagai terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kebenaran mengenai seluruh dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.