Memuat berita

Nasional

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan untuk Hindari Proses Hukum

Devi Sry Atmaja · 07 Agustus 2026 · 15:29 WIB · 3 dibaca
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan untuk Hindari Proses Hukum

Foto: RMOL/Faisal Aristama

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan praperadilan apabila ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada isu kekhususan di sini karena ini adalah upaya yang berlaku untuk semua perkara. Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum," ujar Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Febri menambahkan, melalui mekanisme praperadilan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji apakah proses penyelidikan, penyidikan, penetapan status hukum, hingga tindakan lain yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (5/8). Dalam perkara ini, Febrie mengajukan dua permohonan berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian sebagai pihak termohon.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mgs Muhammad Farizi, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut. Pengujian itu meliputi tahapan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut bertujuan memastikan setiap tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum yang sah serta menghormati prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui proses ini, pengadilan dapat menilai legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan seseorang sebagai tersangka apabila memenuhi syarat untuk diuji. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu proses persidangan untuk memeriksa permohonan tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung maupun Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Putusan praperadilan nantinya juga akan menjadi penentu apakah tindakan hukum yang telah dilakukan kedua institusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.