Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengkritik wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 hingga 7 persen untuk Pemilu 2029. Fahri menilai angka tersebut hanya menjadi bentuk kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di parlemen, bukan semata-mata untuk memperkuat keterwakilan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk "Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?" pada Jumat (2/10/2026). Menurut Fahri, usulan ambang batas pada kisaran 4, 5, hingga 7 persen tidak mencerminkan pilihan yang tegas mengenai arah sistem kepartaian Indonesia.
"Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat," kata Fahri dalam keterangannya.
Fahri mengatakan terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam melihat persoalan ambang batas parlemen. Pertama adalah pendekatan yang disebutnya sebagai Mazhab Kedaulatan Rakyat, yang menurut dia menempatkan angka 0 persen sebagai pilihan untuk memastikan suara pemilih tidak terhalang oleh parliamentary threshold.
Dalam pandangan tersebut, setiap suara yang berhasil dikonversi menjadi dukungan terhadap calon anggota legislatif seharusnya memiliki kesempatan untuk terwakili di DPR. Fahri menilai keberadaan partai atau wakil dengan jumlah kursi kecil tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan keterwakilan suara pemilih.
Partai Gelora, kata Fahri, berada pada posisi yang mendukung parliamentary threshold 0 persen. Ia juga menegaskan partainya menolak usulan ambang batas 4 persen, 5 persen maupun 7 persen. Menurut dia, sistem tersebut akan membuat sebagian suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di DPR apabila partai yang dipilih tidak mencapai batas yang ditentukan.
"Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara," ujar Fahri.
Namun, Fahri juga menyinggung pendekatan berbeda yang menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sekaligus memperkuat sistem presidensial. Jika alasan tersebut yang digunakan, ia justru menantang pihak-pihak yang mendukung kenaikan ambang batas untuk menerapkan angka yang jauh lebih tinggi.
Fahri mengusulkan agar threshold ditetapkan hingga 20 persen apabila tujuan utamanya memang menyederhanakan sistem kepartaian secara ekstrem. Ia mempertanyakan mengapa angka yang dipilih berada di kisaran 4 hingga 7 persen apabila argumentasinya adalah menciptakan sistem politik yang lebih sederhana.
"Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak?" kata Fahri.
Menurut Fahri, pilihan antara ambang batas 0 persen dan angka yang sangat tinggi seperti 20 persen menunjukkan dua arah kebijakan yang berbeda. Angka 0 persen menitikberatkan pada keterwakilan suara, sementara threshold tinggi diarahkan untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.
Fahri juga menolak anggapan bahwa keberadaan partai-partai kecil di DPR secara otomatis akan membuat proses politik dan pemerintahan menjadi sulit. Menurut dia, persoalan tersebut dapat diatasi melalui pengaturan mekanisme kerja di parlemen tanpa harus menghilangkan suara pemilih yang telah diberikan kepada partai tertentu.
Ia bahkan mengusulkan penyederhanaan fraksi berdasarkan posisi politik di parlemen. Menurut gagasannya, fraksi dapat dikelompokkan berdasarkan sikap terhadap pemerintah, seperti kelompok pendukung pemerintah, kelompok oposisi atau minoritas, dan kelompok independen. Dengan mekanisme tersebut, keberadaan banyak partai tidak harus selalu berujung pada banyaknya kelompok dalam proses pengambilan keputusan di DPR.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold menjadi salah satu bagian dari pembahasan mengenai arah reformasi sistem pemilu menjelang Pemilu 2029. Besaran ambang batas memiliki konsekuensi terhadap jumlah partai yang dapat memperoleh kursi DPR karena hanya partai yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengikuti proses penghitungan kursi secara nasional.
Bagi Fahri, pembahasan mengenai ambang batas tidak seharusnya hanya berfokus pada angka. Ia menilai desain pemilu juga perlu melihat bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kekuasaan serta bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.
Selain parliamentary threshold, Fahri menyampaikan sejumlah gagasan mengenai reformasi pemilu, mulai dari penataan kelembagaan dan daerah pemilihan, modernisasi teknis penyelenggaraan pemilu, hingga perubahan pola kampanye agar lebih menekankan adu gagasan. Ia juga mengusulkan integrasi data pemilih serta pembiayaan saksi oleh negara untuk mengurangi ketimpangan logistik antarpeserta pemilu.
Fahri juga memperingatkan bahwa apabila ambang batas parlemen tetap dinaikkan ke level yang tinggi, Partai Gelora akan mempertimbangkan langkah hukum. Ia menyebut kemungkinan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila aturan baru mengenai parliamentary threshold dinilai membatasi keterwakilan suara rakyat.
Wacana kenaikan parliamentary threshold tersebut pada akhirnya masih menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain Pemilu 2029. Di satu sisi, ambang batas dapat dipandang sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, seperti yang disuarakan Fahri dan Partai Gelora, penghapusan atau penurunan threshold dipandang dapat memperluas keterwakilan suara pemilih di parlemen.
Dengan demikian, perdebatan mengenai angka 5, 7, hingga 20 persen bukan sekadar persoalan teknis pemilu, tetapi juga menyangkut pilihan mengenai keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan politik dalam demokrasi Indonesia.