Memuat berita

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Lewat Kantor Hukum dan Aset

Fazlur Rahman · 07 Oktober 2026 · 22:31 WIB · 2 dibaca
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Lewat Kantor Hukum dan Aset

Foto: BBC

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan pencucian uang tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya dalam kurun 2020 hingga 2026.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mendalilkan uang yang kemudian disamarkan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan posisi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa merinci total penerimaan uang yang diduga kemudian disamarkan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jika dikonversikan dan dijumlahkan, nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum memperhitungkan penerimaan dalam bentuk saham, tanah, dan bangunan yang menurut jaksa juga diterima melalui sejumlah orang yang disebut dalam perkara tersebut.

Jaksa menduga uang tersebut tidak disimpan begitu saja, melainkan ditempatkan dan dialihkan melalui berbagai rekening serta digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan usaha. Sebagian dana disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan terdakwa dan orang-orang yang bekerja sama dengannya.

Selain melalui perusahaan, jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset. Di antaranya tanah, bangunan, kendaraan, serta emas. Dana tersebut juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan sejumlah kantor hukum sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut dakwaan, pada 2020, ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum. Dua tahun kemudian, ketika Febrie telah menjabat sebagai Jampidsus, mereka kembali mendirikan kantor hukum.

Jaksa menduga Febrie dan Don Ritto memanfaatkan dua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari berbagai pihak yang merasa khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Selain itu, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Jaksa mendalilkan penerimaan tersebut berlangsung secara rutin dan bertahap selama Febrie menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan maupun mengambil alih sejumlah perusahaan. Caranya antara lain melalui penempatan modal dan pembelian saham. Sejumlah yayasan juga disebut didirikan dalam rangkaian yang didalilkan jaksa sebagai bagian dari upaya pencucian uang.

Jaksa menilai berbagai transaksi tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dana yang diterima kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset maupun kegiatan usaha sehingga asal-usulnya menjadi tidak mudah ditelusuri.

Salah satu bentuk aset yang diungkap dalam persidangan adalah properti. Jaksa menyebut terdapat dua unit apartemen di kawasan District 8, SCBD, Jakarta, yang dikaitkan dengan aset Febrie. Selain itu, jaksa juga mengungkap sejumlah kendaraan mewah dalam uraian aset perkara tersebut.

Dakwaan TPPU tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang menjerat Febrie. Dalam perkara yang sama, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Dengan demikian, perkara Febrie kini tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang dalam perkara korupsi, tetapi juga dugaan upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp350 miliar, dengan pola yang menurut jaksa dilakukan melalui rekening, perusahaan, kantor hukum, pembelian aset, hingga penukaran valuta asing. Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji satu per satu tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Status bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.