Kasus dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kesalahan petugas di tingkat lapangan. Menurut dia, kasus tersebut perlu dikaji lebih jauh dengan melihat bagaimana sistem kepemimpinan, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan berjalan dari tingkat atas hingga unit pelaksana teknis.
Dalam rapat tersebut, Edison menyoroti keputusan menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti pada pencarian pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Edison, kepala lapas sebagai pimpinan unit pelaksana tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan sistem yang lebih luas.
"Kalapas juga enggak bisa disalahkan dan dikorbankan juga. Kalapas kan instruksi dari atas juga. Bisa apa Kalapas dengan pimpinan-pimpinan di atas?" ujar Edison dalam RDP tersebut.
Ia menilai persoalan tersebut justru harus menjadi momentum bagi jajaran Kemenimipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Pembenahan, menurutnya, tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau menonaktifkan pejabat tertentu, tetapi harus menyentuh mekanisme pengawasan dan rantai komando.
Edison juga meminta pimpinan pemasyarakatan berani membuka persoalan secara transparan apabila memang ditemukan kesalahan. Menurut dia, pengakuan terhadap kekurangan harus diikuti dengan langkah perbaikan yang konkret sehingga persoalan serupa tidak terus berulang.
"Ini tidak bisa ditutupi, Pak Dirjen. Katakan saya salah, saya perbaiki. Sudah, itu saja," kata Edison.
Kasus Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian publik. Dalam pemeriksaan internal yang dipaparkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi kepada Komisi XIII, sejumlah barang seperti televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas disebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong.
Selain itu, pemeriksaan juga menyoroti fasilitas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), termasuk bangunan yang menyerupai tempat penginapan dan sejumlah rumah dinas. Dari 16 unit rumah dinas yang dijelaskan dalam rapat, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 lainnya disebut tidak tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Kemenimipas sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Lima pejabat Lapas Cibinong ditarik untuk menjalani pemeriksaan, yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Tata Usaha Umum.
Di tengah proses tersebut, Edison menekankan pentingnya melihat persoalan dari perspektif yang lebih luas. Ia meminta evaluasi tidak hanya diarahkan kepada individu yang berada di lapangan, tetapi juga terhadap pola pengawasan dan pengambilan keputusan dalam struktur organisasi pemasyarakatan.
Bagi Edison, persoalan di Cibinong harus menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Ia menilai kejadian tersebut dapat menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga binaan semestinya mendapatkan perlakuan yang setara tanpa membedakan latar belakang, kekayaan, jabatan, maupun status sosial. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari pelaksanaan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
"Mau orang kaya, mau bupati, semua sama di hadapan hukum," tegasnya.
Sorotan Edison sejalan dengan dorongan sejumlah anggota Komisi XIII lainnya agar kasus Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan pejabat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta persoalan tersebut diusut secara transparan dan memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum juga diminta tetap dilakukan.
Sementara itu, KPK turut memantau perkembangan kasus Cibinong. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kemenimipas terkait persoalan tersebut. KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta potensi perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.
Komisi XIII DPR selanjutnya dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi lapas sekaligus menjadi bagian dari pengawasan parlemen terhadap proses pembenahan yang sedang dilakukan.
Bagi Edison, persoalan Cibinong pada akhirnya bukan semata-mata tentang keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, melainkan bagaimana sistem pemasyarakatan memastikan aturan berlaku secara konsisten, pengawasan berjalan efektif, dan setiap jenjang kepemimpinan menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, proses evaluasi terhadap Lapas Cibinong kini tidak hanya menjadi ujian bagi pejabat di tingkat lapangan, tetapi juga bagi tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan. Pembenahan sistem, transparansi pemeriksaan, serta kejelasan tanggung jawab di setiap jenjang menjadi hal yang akan menentukan bagaimana kasus tersebut ditindaklanjuti.