Memuat berita

Nasional

Dua Pria Panjat Tower Demi Curi Kabel, Malah Ditangkap Polisi

Devi Sry Atmaja · 08 Oktober 2026 · 17:56 WIB · 2 dibaca
Dua Pria Panjat Tower Demi Curi Kabel, Malah Ditangkap Polisi

Foto: Detik News

Dua pria nekat memanjat tower untuk mencuri kabel milik salah satu provider seluler di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Aksi keduanya berujung pada penangkapan oleh polisi. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di Cicalengka Kulon, Jalan Kampung Balong Gang Sawo, RT 002/RW 001, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 03.18 WIB.

Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat mengatakan, polisi awalnya menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel di salah satu site provider seluler di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penanganan di lapangan, kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel di site tersebut," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, kedua pria tersebut diduga menjalankan aksinya dengan cara memanjat tower. Mereka diduga mengambil kabel yang berada di bagian atas tower untuk kemudian dibawa turun. Polisi menemukan kabel sepanjang kurang lebih 18 meter dalam kondisi sudah terputus. Selain itu, petugas juga menemukan enam buah kabel lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kedua pria itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk rangkaian aksi pencurian kabel yang dilakukan di lokasi tersebut. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang yang diduga merupakan narkotika ketika melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati para terduga pelaku.

Temuan tersebut membuat polisi turut mendalami dugaan tindak pidana narkotika selain perkara pencurian kabel. Hingga kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cicalengka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan pencurian kabel dan temuan barang yang diduga narkotika tersebut.

Atas dugaan aksi pencurian kabel, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.