Memuat berita

Nasional

Dirjen PAS Mashudi Mundur Usai Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Fazlur Rahman · 02 Oktober 2026 · 18:39 WIB · 2 dibaca
Dirjen PAS Mashudi Mundur Usai Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Foto: Kumparan.com

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah polemik fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Akbar memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas, khususnya dalam bidang pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.

Mundurnya Mashudi terjadi setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, serta fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf di kawasan tersebut. Tim Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area yang mereka periksa. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan adanya akses keluar dari sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area di belakang kompleks. Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar di salah satu blok lapas. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari temuan dan pemeriksaan yang dilakukan terkait kondisi di Lapas Cibinong.

Temuan Ombudsman kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imipas dengan membentuk tim investigasi. Mashudi sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu tersedia, pihak yang mengetahui keberadaannya, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

Dalam proses pemeriksaan, Mashudi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 28 September 2026, Mashudi kemudian memaparkan hasil pemeriksaan sementara. Dari pemeriksaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan masih didalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.

Mashudi saat itu juga menjelaskan bahwa sejumlah barang yang ditemukan di salah satu bangunan, seperti televisi, sofa, tempat tidur, dan perabot rumah tangga, berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi juga telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal.

Namun, Ditjen Pemasyarakatan menekankan bahwa hasil tersebut masih merupakan pemeriksaan sementara. Pendalaman terhadap aspek administrasi, aset, pemanfaatan bangunan, serta kemungkinan adanya pelanggaran masih dilakukan sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.

Polemik tersebut sebelumnya juga mendorong Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman dan perkembangan pemeriksaan internal. Dalam rapat itu, Mashudi bersama sejumlah pejabat terkait memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah setelah sidak Ombudsman.

Kini, dengan diterimanya surat pengunduran diri Mashudi oleh Menteri Imipas, persoalan Lapas Cibinong memasuki babak baru. Keputusan tersebut secara resmi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi, sementara proses pemeriksaan terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong tetap menjadi bagian penting untuk memastikan fakta, tanggung jawab, serta tindak lanjut sesuai ketentuan.

Kementerian Imipas menegaskan bahwa pergantian atau pengunduran diri pejabat tidak boleh menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh fungsi pemasyarakatan tetap berjalan, termasuk pelayanan terhadap warga binaan dan pelaksanaan tugas kedinasan di seluruh jajaran.

Dengan demikian, sorotan terhadap Lapas Cibinong tidak berhenti pada pengunduran diri Dirjen PAS. Hasil pemeriksaan secara menyeluruh tetap menjadi perhatian untuk menjelaskan status fasilitas yang ditemukan, pengelolaan aset negara, kemungkinan pelanggaran prosedur, serta langkah pembenahan yang perlu dilakukan di lingkungan pemasyarakatan.